oleh

Ombudsman Lampung Terima 229 Laporan Sepanjang 2025, Soroti Lemahnya Pelayanan Publik

VoxLampung.com, Bandar Lampung — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menegaskan masih seriusnya persoalan pelayanan publik di daerah. Sepanjang tahun 2025, Ombudsman Lampung menerima 229 laporan masyarakat yang didominasi aduan terkait infrastruktur, pertanahan, air minum, perbankan, serta pelayanan pemerintahan. Data tersebut menjadi indikator kuat bahwa kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung masih membutuhkan pembenahan yang menyeluruh dan berkelanjutan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan jumlah laporan yang diterima tidak bisa dipandang sekadar sebagai statistik tahunan. Hal itu disampaikannya di Kantor Ombudsman Lampung, Jalan Cut Mutia, Bandar Lampung, Selasa, 27/1/2026.

“Sebanyak 229 laporan masyarakat yang kami terima sepanjang 2025 menunjukkan bahwa persoalan pelayanan publik di Provinsi Lampung masih nyata dan berulang. Ini bukan sekadar angka, tetapi cerminan langsung kegagalan pelayanan yang dirasakan masyarakat di lapangan,” tegas Nur Rakhman Yusuf.

Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan Ombudsman tidak hanya bersifat pasif menunggu laporan. Sepanjang 2025, Ombudsman Lampung juga melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap berbagai persoalan pelayanan publik yang berdampak luas dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Ombudsman tidak menunggu laporan semata. Ketika persoalan pelayanan berdampak luas dan berpotensi merugikan masyarakat, kami melakukan investigasi atas prakarsa sendiri sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan,” ujarnya.

Dalam upaya menjangkau masyarakat secara langsung, Ombudsman Lampung mencatat terdapat 437 akses masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan. Kanal WhatsApp serta kegiatan Ombudsman On The Spot (OTS) menjadi sarana yang paling banyak dimanfaatkan. Sepanjang 2025, Ombudsman Lampung melaksanakan 11 kegiatan OTS di berbagai kabupaten dan kota untuk menjemput langsung persoalan pelayanan publik yang dialami masyarakat.

Dari hasil OTS, investigasi, dan pemeriksaan laporan, Ombudsman Lampung menemukan bahwa persoalan infrastruktur jalan rusak, layanan pertanahan yang berlarut-larut, distribusi air minum, layanan kelistrikan, perbankan, serta pelayanan pemerintahan desa masih menjadi keluhan dominan masyarakat.

Dari sisi penanganan laporan, Ombudsman Lampung menangani 267 laporan, termasuk laporan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 193 laporan atau 72,3 persen berhasil diselesaikan, termasuk penuntasan 100 persen laporan tahun 2024. Berdasarkan target Perjanjian Kinerja Tahun 2025 sebanyak 177 laporan, Ombudsman Lampung berhasil menutup 193 laporan sehingga melampaui target tahunan.

“Dari 267 laporan yang kami tangani, lebih dari 72 persen berhasil diselesaikan, termasuk penuntasan seluruh laporan tahun sebelumnya. Namun, penyelesaian laporan tidak akan cukup jika penyelenggara tidak segera memperbaiki sistem dan kepatuhan terhadap standar pelayanan,” kata Nur Rakhman Yusuf.

Ia menegaskan capaian tersebut diraih di tengah berbagai keterbatasan, termasuk adanya kebijakan efisiensi anggaran oleh Presiden yang turut berdampak pada pelaksanaan tugas pengawasan di daerah.

“Berdasarkan Perjanjian Kinerja Tahun 2025, target penyelesaian laporan Ombudsman Lampung ditetapkan sebanyak 177 laporan. Dengan capaian penyelesaian 193 laporan atau 109 persen, kami berhasil melampaui target tersebut. Capaian ini menunjukkan bahwa Ombudsman Lampung tetap berupaya bekerja secara optimal meskipun dihadapkan pada tantangan efisiensi anggaran,” jelasnya.

Menurut Nur Rakhman, efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pengawasan pelayanan publik.

“Efisiensi anggaran tidak menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pengawasan. Ombudsman Lampung tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara maksimal dengan memprioritaskan substansi pengaduan masyarakat, efektivitas penanganan laporan, serta upaya pencegahan maladministrasi,” tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan maladministrasi, Ombudsman Lampung mendorong perbaikan kebijakan melalui kajian tata kelola pemeliharaan jalan provinsi serta kabupaten/kota. Dalam kajian tersebut ditemukan sejumlah persoalan mendasar, antara lain belum adanya SOP pemeliharaan jalan, tidak dipublikasikannya rencana pemeliharaan jalan setiap awal tahun, belum dilaksanakannya uji laik fungsi jalan, lemahnya pengawasan pemeliharaan jalan, serta lemahnya pengelolaan pengaduan dan tidak adanya standar pelayanan di bidang pelayanan jalan.

Kondisi tersebut dinilai berkontribusi langsung terhadap kerusakan infrastruktur dan berulangnya keluhan masyarakat.

Selain kajian kebijakan, Ombudsman Lampung juga melaksanakan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik (Opini Ombudsman RI) untuk pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah, pelayanan pendidikan di dinas pendidikan dan satuan pendidikan, serta pelayanan sosial di Dinas Sosial. Ombudsman Lampung juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah sakit dan Samsat, monitoring Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi vertikal.

“Melalui kajian kebijakan, penilaian pelayanan publik, dan inspeksi mendadak, kami menemukan masih lemahnya penerapan standar dan pengawasan, khususnya di sektor infrastruktur. Jika kondisi ini dibiarkan, maladministrasi akan terus berulang dan masyarakat kembali menjadi korban,” tutup Nur Rakhman Yusuf.

Sebagai wujud komitmen terhadap akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik, Ombudsman Lampung secara konsisten menyampaikan informasi layanan, hasil pengawasan, serta kegiatan penilaian melalui berbagai media dan platform resmi. Upaya ini dilakukan agar masyarakat memperoleh akses informasi yang jelas, akurat, dan mudah dipahami.

Ombudsman Lampung juga menegaskan komitmennya menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, baik dalam korespondensi antar instansi maupun di ruang publik, sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan inklusif.(Rls)

Komentar