oleh

Sengketa Perdata Sudah Inkrah, Kuasa Hukum Nilai Perkara Dugaan Korupsi Tanah Rp54,4 M Prematur

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Kuasa hukum Thio Stepanus Sulistio menilai perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan klaim kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar yang menjerat kliennya sebagai langkah prematur. Pasalnya, objek perkara tersebut telah melalui proses sengketa perdata hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dimenangkan oleh Thio Stepanus Sulistio.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Thio, Bey Sujarwo, saat ditemui di Kantor Peradi Bandar Lampung. Ia menegaskan bahwa sejak awal, perkara yang kini ditarik ke ranah pidana berakar dari konflik keperdataan antara kliennya dan Kementerian Agama.

“Perkara ini sejatinya sengketa perdata. Sengketa tersebut sudah diuji di seluruh tingkatan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Kalianda, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali. Seluruh putusan memenangkan klien kami,” ujar Bey.

Dalam putusan perdata tersebut, lanjut Bey, Thio Stepanus Sulistio dinyatakan sebagai pemilik sah dua bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 212 dan SHM Nomor 1098. Sertifikat Nomor 212 bahkan telah terbit sejak 1981 atas nama Supardi, lebih dahulu dibanding klaim kepemilikan Kementerian Agama yang baru muncul pada 1982.

“Klien kami membeli tanah itu secara sah dari Supardi. Pada 2008, klien kami kembali membeli tanah mentah milik Supardi yang kemudian diterbitkan SHM Nomor 1098. Dua sertifikat ini telah diuji secara hukum dan dinyatakan sah,” jelasnya.

Bey juga mempertanyakan dasar tuduhan kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar yang disangkakan jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, hingga dua kali persidangan berlangsung dan menghadirkan saksi dari Kementerian Agama serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak ada fakta persidangan yang membuktikan kerugian negara tersebut.

“Silakan tanyakan kepada JPU, di mana letak kerugian negaranya. Sampai persidangan kedua, tidak ada satu pun fakta yang menunjukkan adanya kerugian negara sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Bey.

Selain itu, ia menyoroti perbedaan klaim luas lahan yang menjadi objek perkara. Kementerian Agama mengklaim luas lahan mencapai sekitar 17 ribu meter persegi, sementara luas gabungan dua sertifikat milik kliennya hanya sekitar 13 ribu meter persegi.

“Di situ jelas ada selisih. Kalau ada dugaan tumpang tindih sertifikat atau pemalsuan, itu ranah pidana umum atau sengketa administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara. Tidak bisa serta-merta ditarik menjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Bey menilai perkara ini perlu menjadi bahan evaluasi bersama bagi aparat penegak hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang secara hukum telah dinyatakan sah sebagai pemilik tanah.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, kami akan mengawal perkara ini secara serius. Jangan sampai orang yang tidak bersalah justru dipersangkakan tindak pidana korupsi. Kebenaran materiel akan kami buktikan di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” pungkasnya.(*)

Komentar