VoxLampung.com, Bandar Lampung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung menyatakan kesiapan penuh dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, mengatakan pihaknya sejak 2025 telah melakukan sosialisasi intensif kepada berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Gubernur Lampung.
“Ujungnya kita sudah melakukan MoU dengan Gubernur terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Kita bekerja sama dengan OPD, seperti Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, dan Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Jalu.
Ia menjelaskan, pidana kerja sosial nantinya dapat dilaksanakan di lembaga pemerintah maupun nonpemerintah. Bentuk kegiatannya beragam, mulai dari membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan, membantu kebersihan sekolah, balai desa, kantor pemerintah, hingga lembaga sosial seperti yayasan yatim piatu.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan tetap berada di bawah kewenangan kejaksaan, sementara Balai Pemasyarakatan (Bapas) berperan dalam pembimbingan melalui pembimbing kemasyarakatan.
“Pasca seseorang ditangkap, pendampingan sudah dimulai sejak proses penyidikan. Tim Bapas akan melakukan asesmen terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Hasil asesmen tersebut akan diserahkan kepada hakim sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan, apakah terdakwa layak dikenakan pidana kerja sosial atau tidak.
Sejauh ini, Ditjenpas Lampung telah memetakan berbagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Di Kota Metro, misalnya, telah disiapkan 30 lokasi dengan rata-rata 10–15 jenis pekerjaan di setiap tempat.
Sementara di wilayah kerja Bapas Bandar Lampung, tersedia sekitar 20–25 jenis pekerjaan. Adapun daerah lain seperti Kotabumi, Pringsewu, Tanggamus, dan Pesisir Barat masih dalam tahap persiapan. Ditjenpas Lampung menargetkan dalam waktu dekat MoU dengan OPD di daerah tersebut dapat segera dituntaskan.
Dalam praktiknya, pembimbing kemasyarakatan akan turun langsung ke lokasi kerja sosial untuk memantau kinerja klien. Misalnya, jika seseorang menjalani pidana kerja sosial di sekolah, tim akan mengevaluasi progres pekerjaan melalui pihak pengguna jasa.
“Harapan kita tertib administrasi. Setiap pendampingan akan dibuatkan laporan dan disampaikan secara periodik kepada jaksa dan hakim,” kata Jalu. Ia menambahkan, pidana kerja sosial memiliki durasi maksimal enam bulan atau 240 jam kerja.
Terkait masa transisi pemberlakuan aturan, Jalu menegaskan bahwa perkara yang proses penyidikannya dimulai sebelum 2 Januari 2026 masih menggunakan KUHP lama. Sementara perkara yang penyidikannya dimulai setelah tanggal tersebut akan tunduk pada KUHP baru.
Sebagai informasi, KUHP baru mengatur pidana kerja sosial dalam Pasal 85 ayat (1). Ketentuan ini menyebutkan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yakni maksimal Rp10 juta.
Adapun bunyi pasalnya menyatakan, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (*)







Komentar