VoxLampung.com, Bandar Lampung — Praktisi hukum Sopian Sitepu menilai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, justru memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan berkeadilan bagi masyarakat.
Sopian mengatakan, keraguan sebagian masyarakat terhadap kepastian hukum merupakan hal yang wajar. Namun, jika dicermati secara mendalam, substansi KUHP dan KUHAP baru menunjukkan keberpihakan nyata terhadap nilai keadilan dan kemanusiaan.
“Sebagai praktisi, kami melihat undang-undang ini justru menghadirkan rasa keadilan yang sungguh-sungguh. Bahkan dalam Buku Kesatu KUHP Nasional ditegaskan, apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka yang diutamakan adalah keadilan,” kata Sopian.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu gelisah ataupun ragu terhadap penerapan KUHP dan KUHAP baru. Kedua regulasi tersebut dinilai sangat memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, baik sebagai korban maupun sebagai pihak yang berhadapan dengan hukum.
Meski demikian, Sopian menegaskan tidak ada satu pun undang-undang yang sempurna. Setiap regulasi memiliki kekurangan, tergantung dari sudut pandang yang digunakan.
“Dalam filsafat hukum pun dikenal bahwa tidak ada kebenaran mutlak dalam tataran ilmu. Karena itu, KUHP baru harus dipahami sebagai produk pembaruan yang tetap terbuka untuk dievaluasi,” ujar Pimpinan Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners itu.
Sopian menjelaskan, terdapat banyak perbedaan mendasar antara KUHP dan KUHAP baru dengan ketentuan lama. Dari sudut pandang advokat, sebelumnya pendampingan hukum umumnya baru diberikan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Praktik lama itu sangat merugikan. Pemeriksaan saksi sudah selesai, perkara sudah terbentuk, baru kemudian advokat boleh mendampingi. Ini secara tidak langsung meniadakan peran advokat sejak awal proses hukum,” jelasnya.
Dalam KUHAP yang baru, lanjut Sopian, pendampingan penasihat hukum ditegaskan dapat dilakukan sejak tahap pemeriksaan. Dengan demikian, saksi maupun tersangka memiliki hak untuk didampingi advokat sejak awal.
Selain itu, KUHP Nasional juga memperkenalkan restorative justice sebagai kewajiban dalam perkara tertentu, khususnya tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Restorative justice ini melindungi korban. Jika korban bersedia berdamai, maka penyelesaian perkara bisa dilakukan tanpa harus memenjarakan pelaku. Dalam banyak kasus, pemidanaan penjara justru tidak memberi manfaat langsung bagi korban,” ujarnya.
Ia mencontohkan perkara kecelakaan lalu lintas, di mana korban lebih membutuhkan santunan dan pemulihan dibandingkan sekadar melihat pelaku dipidana penjara.
“Di sini terlihat bahwa hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi pada kesejahteraan,” tambahnya.
KUHP baru juga mengenal mekanisme plea guilty atau pernyataan mengaku bersalah. Melalui mekanisme ini, proses peradilan dapat berlangsung lebih sederhana dan cepat, tentu dengan tetap mengacu pada putusan pengadilan.
Tak hanya itu, Sopian menyebut Pasal 64 dan 65 KUHP Nasional memberikan alternatif pemidanaan yang lebih variatif. Selain pidana penjara dan tutupan, hakim dapat menjatuhkan pidana kerja sosial.
“Pidana kerja sosial memberi ruang bagi hakim untuk menilai apakah terdakwa perlu dipenjara atau cukup menjalani sanksi sosial sesuai keahliannya, seperti di lembaga sosial atau pendidikan,” katanya.
Menurut Sopian, pendekatan ini lebih menguntungkan semua pihak. Pelaku tetap mendapat sanksi, masyarakat memperoleh manfaat, dan kehidupan keluarga pelaku tidak hancur akibat pemidanaan penjara.
Ia juga menyoroti pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Dalam kondisi tertentu, sanksi adat dapat diterapkan, sepanjang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda).
“Ini menunjukkan KUHP Nasional mengakomodasi nilai-nilai lokal dan kearifan adat, selama memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Secara keseluruhan, Sopian menilai KUHP Nasional merupakan pembaruan hukum yang fundamental dan mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
“Pemidanaan tidak lagi semata-mata sebagai pembalasan, tetapi bagaimana memperbaiki pelaku dan melindungi korban. Ini adalah ciri masyarakat modern dan berkeadilan,” pungkasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam pelaksanaannya terdapat ketentuan yang dinilai bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, maka sistem demokrasi telah menyediakan saluran koreksi melalui Mahkamah Konstitusi.
“Hukum yang baik adalah hukum yang memberi jalan keluar terhadap semua persoalan. Dan itu sudah disediakan dalam sistem kita,” tutup Sopian. (*)







Komentar