VoxLampung.com, Bandar Lampung — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan praktik tying dalam distribusi Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) di Provinsi Lampung. Temuan tersebut didapati saat KPPU mengintensifkan pengawasan distribusi barang kebutuhan pokok menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Praktik tying dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha distribusi Minyakita dengan cara mewajibkan pedagang besar dan pengecer membeli minyak goreng kemasan bermerek serta minyak curah sebagai syarat untuk memperoleh Minyakita. Kondisi keterbatasan stok Minyakita di Lampung diduga dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menerapkan praktik tersebut.
KPPU menegaskan, praktik tying bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Pasal 15 ayat (2) disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mensyaratkan pembeli suatu barang atau jasa untuk membeli barang atau jasa lain dari pemasok yang sama.
“Atas temuan ini, KPPU telah melakukan proses klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran dalam distribusi Minyakita,” ujar Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, Senin, 23/12/2025.
Selain praktik tying, KPPU juga menyoroti harga jual Minyakita di tingkat konsumen yang mencapai Rp18.000 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Pengawasan distribusi dan harga dilakukan di sejumlah daerah, meliputi Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Pringsewu.
Tak hanya Minyakita, KPPU juga mencatat pergerakan harga sejumlah komoditas pangan strategis. Harga cabai rawit merah tercatat mengalami lonjakan signifikan menjadi Rp71.250 per kilogram atau naik 56,49 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Bawang merah naik menjadi Rp42.500 per kilogram atau meningkat 14,71 persen, daging ayam ras menjadi Rp40.000 per kilogram atau naik sekitar 17 persen, serta bawang putih mencapai Rp35.000 per kilogram atau naik 7,43 persen.
Sementara itu, harga cabai merah keriting yang sebelumnya menunjukkan tren kenaikan, kini terpantau turun menjadi Rp50.000 per kilogram. Untuk komoditas telur ayam ras dan beras, meski belum menunjukkan fluktuasi harga yang signifikan, KPPU tetap melakukan pengawasan guna mengantisipasi potensi kenaikan harga jelang Nataru.
Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, KPPU turut berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Pelaksana Tugas Kepala Disperindag Provinsi Lampung, Mohammad Zimmi Skil, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memfasilitasi Rumah Pangan Kita (RPK) Mitra Bulog untuk menyediakan barang kebutuhan pokok, termasuk Minyakita, sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
Ia juga menegaskan bahwa Minyakita yang diproduksi di Provinsi Lampung harus mematuhi ketentuan HET. Terkait komoditas cabai, Zimmi menjelaskan bahwa fluktuasi harga dipengaruhi faktor cuaca, namun ketersediaan stok dan distribusi masih terpantau aman dan lancar.
“Ketersediaan stok barang kebutuhan pokok di Provinsi Lampung dipastikan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.
KPPU menegaskan akan terus mengantisipasi potensi hambatan distribusi maupun praktik persaingan usaha tidak sehat lainnya yang dapat memicu kenaikan harga di tingkat konsumen, terutama di tengah meningkatnya permintaan menjelang Nataru.
KPPU juga mengimbau konsumen, pedagang besar, pedagang pengecer, serta pihak terkait lainnya untuk melaporkan kepada KPPU apabila kembali menemukan praktik tying atau pelanggaran persaingan usaha lainnya dalam distribusi Minyakita maupun barang kebutuhan pokok lainnya di Provinsi Lampung.(Rls)







Komentar