VoxLampung.com, Bandar Lampung — Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Lampung Tengah baru-baru ini kembali menambah daftar kepala daerah di Provinsi Lampung yang terjerat dugaan suap proyek. Situasi ini menunjukkan perlunya pembenahan serius dalam tata kelola pelayanan infrastruktur di daerah. Kajian Kebijakan Publik yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Lampung juga menemukan bahwa pelayanan infrastruktur masih jauh dari optimal dan berpotensi menimbulkan maladministrasi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan permintaan keterangan, pengumpulan data, verifikasi lapangan, hingga konfirmasi temuan kepada berbagai pihak.
“Hasil kajian pelayanan infrastruktur akan kami serahkan kepada sembilan kepala daerah—Gubernur Lampung, Walikota Metro, serta para bupati dari Pringsewu, Lampung Selatan, Tulang Bawang Barat, Lampung Utara, Lampung Tengah, Mesuji, dan Pesawaran—pada Kamis, 11 Desember 2025 pukul 13.30 WIB di Hotel Emersia. Selain penyerahan, kami juga meminta komitmen kepala daerah untuk memastikan pelayanan infrastruktur bebas dari maladministrasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui penandatanganan lembar komitmen,” ujarnya.
Nur Rakhman menyebut para kepala daerah telah diundang secara resmi, meski baru sebagian yang mengonfirmasi hadir, seperti Bupati Mesuji dan Bupati Pringsewu.
“Kami menyayangkan apabila ada kepala daerah yang tidak hadir, sebab momentum ini penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa mereka berkomitmen memperbaiki tata kelola pelayanan infrastruktur,” tegasnya.
Temuan Utama Ombudsman: Transparansi Rendah, SOP Minim, Kualitas Jalan Tidak Terjamin
1. Transparansi dan Akuntabilitas Lemah
Nur Rakhman mengungkapkan bahwa aspek transparansi dan akuntabilitas belum berjalan maksimal.
Sesuai PermenPUPR No. 13 Tahun 2011, rencana pemeliharaan jalan wajib dipublikasikan melalui media cetak, elektronik, atau situs resmi paling lambat bulan Januari setiap tahun.
Namun, dari kunjungan ke sembilan dinas terkait—baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota—tidak satu pun yang memublikasikan rencana pemeliharaan jalan. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui ruas mana yang akan diperbaiki dan tidak dapat melakukan pengawasan publik.
Selain itu, tujuh dari sembilan dinas belum memiliki SOP pemeliharaan jalan, sehingga akuntabilitas pelaksanaannya diragukan.
2. Tidak Ada Uji Laik Fungsi Jalan
Berdasarkan PermenPUPR No. 4 Tahun 2023, gubernur dan bupati/wali kota wajib melakukan uji laik fungsi jalan sebagai dasar penerbitan sertifikat laik fungsi.
Namun, seluruh dinas yang menjadi objek kajian belum pernah melaksanakan uji laik fungsi jalan karena alasan keterbatasan anggaran.
“Artinya, seluruh jalan yang saat ini beroperasi belum memiliki sertifikat laik fungsi,” tegas Nur.
3. Pengaduan Publik Tidak Dikelola Baik
Ombudsman juga menyoroti lemahnya pengelolaan pengaduan masyarakat.
Meski UU No. 25 Tahun 2009 mewajibkan ketersediaan kanal pengaduan yang terkelola dengan SOP dan petugas kompeten, sembilan dinas tersebut belum memiliki SOP pengelolaan pengaduan.
Padahal, dinas-dinas tersebut memberikan berbagai layanan publik seperti rekomendasi perizinan, penyediaan air minum, hingga sewa alat berat yang memerlukan standar pelayanan yang jelas.
Kebutuhan Mendesak: Kepatutan Bertindak dan Kebenaran Prosedural
Belajar dari kasus Lampung Tengah, Ombudsman menegaskan pentingnya kepatutan bertindak dan penegakan kebenaran prosedural dalam seluruh layanan publik, termasuk infrastruktur jalan.
Perbaikan tata kelola diyakini menjadi kunci untuk mencegah tindakan kompromistis dan menjaga integritas pemerintahan daerah.(Rls)







Komentar