oleh

Pengaduan Tenaga Kerja Kini Lebih Mudah! Cabjari Panjang Luncurkan Barcode “Jaksa Peka”

VoxLampung.com, Bandar Lampung — Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Panjang, Bandar Lampung resmi meluncurkan barcode Jaksa Peduli Tenaga Kerja (Jaksa Peka) sebagai saluran pengaduan khusus bagi para pekerja. Fasilitas ini dibuka untuk menerima laporan terkait pelanggaran ketenagakerjaan, terutama di wilayah Panjang.

Kepala Cabjari Panjang, Haeru Jilly Rojai, mengatakan layanan pengaduan ini pada tahap awal diperuntukkan bagi tenaga kerja di wilayah Panjang. Namun, jika ada pengaduan dari kawasan lain di Bandar Lampung, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejati Lampung.

“Sementara kami fokus di Panjang karena sesuai wilayah kerja. Tapi jika ada laporan dari luar, tentu akan kami sampaikan dan koordinasikan,” ujarnya usai peluncuran Jaksa Peka, Rabu, 3 Desember 2025.

Haeru menjelaskan, layanan ini dibuka untuk memastikan para pekerja mendapatkan hak-haknya. Ia juga mengimbau perusahaan dan pekerja agar tidak ragu melapor melalui barcode yang telah tersedia.
“Baik perusahaan maupun pekerja tidak perlu takut. Kami hadir untuk membantu memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” tegasnya.

Melalui Jaksa Peka, pekerja cukup memindai barcode, lalu mengisi identitas dan keluhan di kolom pengaduan tanpa perlu menginstal aplikasi tambahan.
“Kami sengaja menggunakan barcode agar prosesnya sederhana. Tinggal scan dan isi aduan,” kata Haeru.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengapresiasi inisiatif kejaksaan tersebut. Menurutnya, layanan ini memudahkan pekerja melakukan konsultasi dan melaporkan permasalahan ketenagakerjaan, mulai dari upah, keselamatan kerja, keamanan, hingga jaminan sosial.

“Program ini menunjukkan komitmen kejaksaan dan Pemprov Lampung dalam mendukung jaminan sosial serta keselamatan kerja, khususnya bagi pekerja di Panjang. Mudah-mudahan bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” kata Agus.(rls)

Komentar