VoxLampung.com, Bandar Lampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menyetorkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,8 miliar ke kas negara. Penyetoran dilakukan pada Rabu (12/11/2025) pukul 14.30 WIB di Bank Mandiri Cabang Cut Mutia.
Dana tersebut berasal dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023 terkait perkara korupsi proyek Jalan Ir. Sutami Tahun Anggaran 2018–2019.
Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut dilaksanakan oleh Kasi Pidsus Arie Apriansyah, didampingi oleh Kasubsi Penuntutan, UHLBE M. Tegar Satria Mandala Sakti, dan Kasubsi Penyidikan dan Dal Ops Ricky Indra Gunawan, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima ke kas negara. Penyetoran dana ini sebagai sumber pendapatan pemerintah melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang pemanfaatan nya menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, menjelaskan bahwa penyetoran uang pengganti dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana tersebut selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan tambahan ini, total uang pengganti kerugian negara yang berhasil dipulihkan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mencapai Rp16,85 miliar.
“Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami terus berupaya menjaga kepercayaan publik serta mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Angga Mahatama.(*)







Komentar