VoxLampung.com, Kalianda – Sengketa ganti rugi lahan milik 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, mulai mendapat titik terang. Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menandatangani surat resmi bernomor 475/927/1.04/2025 yang ditujukan kepada Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI, Rabu, 1/10/2025.
Surat tersebut berisi permohonan pelepasan kawasan hutan secara parsial terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Langkah ini menjadi syarat pencairan ganti rugi sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 4355 K/Pdt/2022.
“Kami terus berupaya agar hak bapak dan ibu segera terealisasi. Namun, ada aturan hukum yang harus kita patuhi. Pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan sepihak,” tegas Bupati Egi di hadapan perwakilan warga saat audiensi di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan.
Situasi audiensi sempat diwarnai insiden pengusiran salah satu Ormas oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri. Pengusiran Ormas tersebut karena dinilai tidak memiliki kapasitas relevan. Bahkan, kuasa hukum dari warga untuk Ormas tersebut diduga menggunakan tanda tangan palsu dan telah kedaluwarsa.
“Jika masih ada pihak-pihak yang mengintimidasi atau memaksa, harap segera lapor ke kami,” tegas AKBP Toni Kasmiri.
Audiensi juga kembali memanas setelah seorang perwakilan warga yang juga korban tol, Suradi, mencoba memprovokasi warga untuk walk out. Namun ketegangan mereda setelah sejumlah aparat Kecamatan Penengahan berhasil meyakinkan warga untuk kembali ke ruangan pertemuan.(Rls)







Komentar