VoxLampung.com, Bandar Lampung – Dua dekade terakhir, alih fungsi hutan atas nama investasi dan pembangunan kian marak di Sumatera. Ratusan ribu hektare lahan berubah menjadi perkebunan musiman atau ditebang untuk memenuhi kebutuhan industri. Akibatnya, ekosistem hutan rusak dan ruang hidup masyarakat pun dirampas.
Fenomena ini mengemuka dalam acara nonton bareng dan diskusi publik yang digelar Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ) Simpul Lampung bersama Teknokra Unila, Taman Diskusi FISIP Unila, Pojok FISIP Unila, Aliansi Pers Mahasiswa Lampung, dan HMJ Sosiologi Unila di Graha Kemahasiswaan Unila, Kamis, 25 September 2025.
Diskusi dipandu Koordinator SIEJ Lampung, Derri Nugraha, dengan menghadirkan empat narasumber: Staf Divisi Sipil dan Politik YLBHI–LBH Bandar Lampung Arif Ridho Tawakal, Staf Kampanye dan Jaringan Walhi Lampung Annisa Despitasari, Jurnalis Tempo Fachri Hamzah, serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah.
Acara diawali pemutaran film dokumenter “Menyelamatkan Mentawai dari Keserakahan”, hasil liputan investigasi kolaboratif yang diterbitkan di enam media nasional dan lokal melalui platform Depati Project. Liputan itu mengungkap ancaman hilangnya lebih dari 21.000 hektare hutan di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, akibat izin pengusahaan hutan.
Situasi ini sangat mengkhawatirkan. Sipora, yang dihuni masyarakat adat dengan ketergantungan tinggi pada hutan, kini menghadapi krisis air saat kemarau dan banjir ketika musim hujan. Jika kerusakan berlanjut, kondisi tersebut dipastikan semakin buruk.
Potret keserakahan perampasan hutan dan ruang hidup juga terjadi di Lampung. Menurut catatan Walhi Lampung, sepanjang 2001–2023, provinsi ini kehilangan sekitar 303.000 hektare tutupan pohon yang melepaskan emisi karbon sebesar 161 juta ton CO₂e. Alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit dan tebu disebut sebagai penyebab utama.
Sebanyak 108.909 hektare kawasan hutan di Lampung telah diberikan izin usaha pemanfaatan hutan, yang sebagian besar dikuasai korporasi besar seperti PT Inhutani V, PT Silva Inhutani Lampung, dan PT Budi Lampung Sejahtera. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 256/KPTS-II/2000, luas hutan Lampung tercatat 1.004.735 hektare. Namun, SK KLHK No. SK.6618/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 menunjukkan luas tersebut menyusut menjadi hanya 948.641 hektare.
“Degradasi hutan semakin memperparah kondisi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Sebab yang mendapat keuntungan paling besar hanyalah korporasi,” ujar Annisa Despitasari. Ia menegaskan, penebangan hutan atas nama investasi berdampak serius terhadap hilangnya habitat flora-fauna, percepatan perubahan iklim, hingga rusaknya keseimbangan ekosistem.
Arif Ridho Tawakal menambahkan, hampir seluruh kabupaten/kota di Lampung mengalami konflik agraria. Menurutnya, dalam perebutan ruang hidup, masyarakat selalu menjadi pihak yang paling tertindas, sementara korporasi dan mafia tanah menguasai lahan rakyat. “Bahkan, dalam beberapa kasus, pelaku mafia tanah justru pejabat desa hingga petugas BPN,” tegasnya.
Ia menjelaskan, konflik agraria banyak dipicu minimnya informasi mengenai pelepasan kawasan hutan sejak 2000. Masyarakat tidak tahu bahwa tanah yang mereka tempati telah berubah status, lalu diklaim sepihak oleh perusahaan atau oknum melalui HGU maupun sertifikat hak milik. Saat menuntut hak, warga justru kerap dikriminalisasi. Karena itu, LBH mendorong adanya penghitungan ulang HGU di Lampung.
Sementara itu, Yanyan Ruchyansyah mengakui kondisi hutan Lampung kian memprihatinkan. “Kerusakan hutan bisa lebih dari 37 persen. Saat ini, 80 persen kawasan hutan sudah ada aktivitas manusia, hanya 20 persen yang masih murni,” katanya. Sebagai solusi, ia menekankan pentingnya perhutanan sosial agar masyarakat menjadi subjek utama pelestarian hutan.
Namun, Yanyan juga menegaskan keterbatasan kewenangan Dinas Kehutanan dalam mengatur lahan korporasi atau HGU, karena izin umumnya dikeluarkan pemerintah pusat. Meski demikian, pihaknya berupaya memfasilitasi dialog antara masyarakat dengan pihak terkait.
Dari Sumatera Barat, Fachri Hamzah menilai pola perampasan hutan di Mentawai dan Lampung serupa: izin besar diberikan kepada korporasi, namun praktiknya hanya mengeksploitasi kayu tanpa reboisasi. Dampaknya, ekosistem rusak, masyarakat kehilangan sumber penghidupan, bencana alam meningkat, dan penolakan warga kerap berujung kriminalisasi.
“Pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan kepentingan masyarakat ketimbang korporasi. Sesuai konstitusi, kekayaan alam Indonesia wajib dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Fachri.(Rls)







Komentar