oleh

Ketua Komisi II DPRD Lampung Minta Pemerintah Tinjau Ulang Syarat Kadar Air dalam Penyerapan Jagung

VoxLampung, Bandar Lampung – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, meminta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan penyerapan jagung yang menetapkan kadar air maksimal 14 persen. Ia menilai kebijakan tersebut menyulitkan petani dan menyebabkan mereka belum sepenuhnya menikmati harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp5.500 per kilogram.

“Lampung merupakan salah satu provinsi penghasil jagung terbesar keenam di Indonesia. Artinya, banyak petani menggantungkan hidupnya dari komoditas jagung, selain padi. Kami berharap petani jagung juga dapat merasakan kebahagiaan seperti petani padi yang saat ini menjual hasil panennya dengan harga Rp6.500 per kilogram tanpa syarat kadar air,” ujar Ahmad Basuki, Senin, 30/6/2025.

Menurutnya, pada periode Februari hingga April 2025, Bulog sempat menyerap jagung petani dengan harga sesuai mandat Presiden, yaitu Rp5.500 per kilogram tanpa persyaratan kadar air. Namun sejak Mei 2025, penyerapan dihentikan karena adanya surat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mewajibkan kadar air maksimal 14 persen.

“Petani sangat keberatan dengan syarat kadar air ini. Rata-rata jagung pipilan hasil panen petani masih memiliki kadar air sekitar 34–35 persen. Untuk menurunkannya hingga 14 persen, petani harus melakukan pengeringan yang membutuhkan waktu dan biaya tambahan, terutama saat musim hujan seperti sekarang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pengeringan manual menggunakan lantai jemur hanya mampu menurunkan kadar air hingga 17 persen. Selebihnya, petani membutuhkan alat pengering (dryer), yang jumlahnya masih sangat terbatas.

“Kalau padi bisa dibeli pemerintah tanpa syarat kadar air, seharusnya jagung juga bisa. Kami minta kebijakan ini ditinjau ulang. Kami juga sudah menjalin komunikasi dengan rekan-rekan Komisi II DPRD di Jawa Timur, NTB, dan Jawa Tengah untuk menyuarakan hal ini bersama ke pemerintah pusat,” tegasnya.

Ahmad Basuki juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil Bulog untuk membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, Bulog menyatakan bersedia menyerap jagung petani dengan persyaratan apa pun selama ada surat resmi dari Bapanas.

Sementara itu, harga jagung pipilan kering di tingkat petani saat ini masih bervariasi, berkisar antara Rp3.000 hingga Rp5.500 per kilogram, tergantung kadar air dan kualitas.

“Kami berharap Bulog dan pemerintah pusat dapat mendengar aspirasi ini agar petani jagung juga bisa menikmati hasil panennya dengan layak,” pungkasnya.(Rls)

Baca Juga: Bukti Harmoni Eksekutif-Legislatif, DPRD Lamsel Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Komentar