oleh

Gugatan Ditolak MK, Nanda-Anton Resmi Menang di Pilkada Pesawaran

VoxLampung, Pesawaran – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran yang diajukan oleh pasangan Supriyanto-Suriansyah. Putusan dibacakan pada Rabu, 26 Juni 2025, dengan alasan permohonan tersebut tidak memenuhi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Pasangan Nanda Indira-Anton Muhammad Ali, Muhammad Yunus, menyampaikan rasa syukur sekaligus ucapan selamat atas kemenangan kliennya.

Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim, sebagian eksepsi kami diterima Mahkamah, terutama terkait kedudukan hukum pemohon yang dinilai tidak memenuhi ketentuan,” ujar Yunus, yang juga Direktur Kantor Hukum WFS & Rekan.

Ia menambahkan bahwa putusan ini sekaligus memperkuat legitimasi kemenangan pasangan Nanda Indira dan Anton Muhammad Ali dalam Pilkada Pesawaran 2024, termasuk hasil PSU yang sebelumnya dipersoalkan.

Diketahui, gugatan yang diajukan oleh pasangan Supriyanto-Suriansyah teregistrasi dengan Nomor Perkara 325/PHPU.BUP-XXIII/2025, namun kandas di meja MK lantaran tidak memenuhi syarat formil sebagai pemohon sah.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka pasangan Nanda-Anton dipastikan melenggang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran periode 2025–2030.(Rls)

Komentar