oleh

Dwita Ria Gunadi Apresiasi Instruksi Gubernur Lampung Terkait Harga Singkong

VoxLampung, Bandar Lampung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi IV, Dwita Ria Gunadi, menyampaikan apresiasi atas langkah Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025. Instruksi ini menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen, guna melindungi petani dari fluktuasi harga yang merugikan.

“Langkah Gubernur sangat tepat dan berpihak pada petani. Penetapan harga dasar ini memberikan kepastian bagi petani singkong di tengah ketidakpastian pasar,” ujar Dwita Ria Gunadi.

Instruksi tersebut telah mendapat respons positif dari pelaku industri. Sebanyak 49 pabrik pengolahan singkong di Lampung telah menyatakan kepatuhan terhadap kebijakan ini, termasuk perusahaan-perusahaan besar anggota Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) . Namun, masih terdapat beberapa perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi instruksi tersebut, dan hal ini menjadi perhatian pemerintah daerah untuk evaluasi lebih lanjut.

Dwita Ria juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam mengatasi permasalahan tata niaga singkong. Ia mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan produk turunannya, seperti tapioka, agar industri dalam negeri dapat berkembang tanpa tekanan dari produk impor

“Kebijakan di tingkat daerah sudah berjalan, kini saatnya pemerintah pusat mengambil langkah strategis untuk mendukung keberlanjutan industri singkong nasional,” tambahnya.

Sebagai informasi, Provinsi Lampung merupakan produsen utama singkong di Indonesia, dengan lebih dari 70 pabrik pengolahan tapioka yang beroperasi. Langkah-langkah reformasi tata niaga singkong diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong pertumbuhan industri pengolahan singkong di daerah tersebut.(Rls)

Komentar