oleh

Diduga Sebar Hoaks, Eks Kontraktor UMITRA Terancam Pidana-Denda Pinalti Rp2,4 Milyar

VoxLampung, Bandar Lampung – Bekas kontraktor proyek pembangunan gedung rektorat UMITRA, Nining Syafni Syah (NSS), terancam denda pinalti Rp2,4 Milyar dan dipidanakan. Hal ini lantaran adanya dugaan pernyataan hoaks dan unjuk rasa yang dimotori NSS di depan Kampus UMITRA.

Kepala Pusat Humas dan Kerja sama UMITRA, Agus Setiyo, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa NSS telah menyebar hoaks dan mentransmisikan kabar bohong dalam sistem media sosial elektronik, dengan mengabarkan kepada khalayak ramai bahwa, UMITRA kurang bayar proyek pembangunan gedung rektorat UMITRA sejumlah Rp 900an juta. Padahal, manajemen UMITRA telah melunasi 100% biaya yang muncul dalam kontrak kerja senilai RAB Rp13.350.000.000,-

“Kami punya bukti transfer dan tanda terima sejumlah nilai kontrak kepada pihak kontraktor, sehingga tidak ada yang tersisa atau kurang bayar dari proyek pembangunan gedung rektorat UMITRA. Lunas 100%, bahkan sesungguhnya kontraktor masih punya kewajiban menyelesaikan dan memperbaiki talang bocor, keramik bergelombang, dinding rembes air hujan, plafon bocor, dan lain-lain, tapi kewajiban ini tidak dilakukan pihak NSS,” ujar Agus.

“Terkait keterlambatan pembangunan, langkah-langkah hukum perdata juga akan kami lakukan oleh karena pekerjaan yang molor hingga 7 (tujuh) bulan, maka sesuai aturan kontrak kerja, Saudari NSS akan menanggung denda pinalti keterlambatan sejumlah Rp 2.456.400.000,-” tegas Agus Setiyo.

“Dapat kami paparkan, Saudari NSS ini pecah kongsi dengan teman kontraktornya yang memahami rancang bangun dan RAB gedung UMITRA, karena yang mendisain RAB, gambar sipil dan manajemen proyek adalah rekan tim kontraktor, bukan NSS. Kelihatannya NSS tidak memahami isi dan makna dari sebuah rancangan proyek, RAB maupun manajemen proyek,” tutur Agus.

Agus Setiyo memaparkan, “hal ini dapat kami buktikan, ketika Rektor UMITRA mengundang NSS dan pengacara ke Kampus UMITRA tanggal 13 Januari 2025 sebagai tindak lanjut atas somasi, NSS tidak memiliki dokumen lengkap, berkas maupun catatan valid terkait proyek pembangunan Kampus UMITRA.”

Dilanjutkannya, “Ini menandakan NSS tidak menguasai masalah proyek ini, fakta yang terjadi adalah pengajuan somasi gugatan adendum sebesar Rp900 jutaan, semua poin-poin yang muncul dalam somasi tersebut telah tercantum dalam RAB kontrak kerja, artinya seluruh gugatan tersebut telah dibayar semua,” ujar Agus.

“Atas dasar itu semua, NSS telah menyebar hoaks dalam somasi dan unjuk rasa 19 Februari 2025 di depan UMiTRA, nyata-nyata telah mencederai kehormatan dan martabat lembaga Universitas MiTRA Indonesia sebagai institusi pendidikan tinggi,” lanjutnya.

“Kami menduga, perbuatan menyebar hoaks dan unjuk rasa yang tak berdasar itu berindikasi unsur pidana pemerasan dan pemaksaan kehendak. Oleh karenanya, manajemen UMITRA akan melakukan langkah-langkah hukum yang terukur sesuai norma hukum positif NKRI,” pungkas Agus Setiyo.

Sebelumnya, Nining Syafni Syah bersama puluhan orang menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kampus UMITRA pada Rabu, 19/2/2025. Mereka menuntut penyelesaian pembayaran proyek pembangunan gedung kampus 7 lantai.

Nining mengaku telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak tertanggal 28 Desember 2021, dan addendum yang telah disepakati. Dalam perjalanannya, Nining mendapat pekerjaan tambahan atas permintaan pihak UMITRA secara tertulis, yang didukung dengan bukti pesan singkat maupun dokumentasi pelaksanaan. Namun, menurut Nining, pihak UMITRA tidak membayarkan haknya sebesar Rp989.971.640,-.

Untuk itu, Nining berencana melaporkan Rektor UMITRA, Dr. Armalia Renny ke Kepolisian Daerah Lampung. Nining telah memberikan kuasa khusus kepada dua pengacara wanita yaitu Novianti, SH, dan Tini Gustini, SH, MH dari Kantor Hukum Novianti, SH, untuk mengurus kasus ini. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Rekomendasi