oleh

FKPP Laporkan Akun TikTok @Kusumasaid888 Terkait Ujaran Kebencian SARA

VoxLampung, Bandar Lampung – Para Kiyai yang tergabung di Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Bandar Lampung melaporkan akun Tiktok @Kusumasaid888 ke Mabes Polri. Laporan itu terkait ujaran kebencian yang dilakukan pemilik akun melalui postingannya.

Ketua FKPP Bandar Lampung KH Ismail Zulkarnain mengatakan, pihaknya melaporkan akun tersebut guna mencegah masyarakat, khususnya para pengikut akun terpengaruh atas ujaran-ujaran kebencian yang diunggah. Terlebih, pemilik akun diduga menyerang kehormatan wanita, menyerang agama Islam, serta membuat stigma negatif terhadap pondok pesantren.

“Kami ingin memberikan penjelasan untuk umat Islam di seluruh Indonesia dan kepada para pimpinan Ponpes di Indonesia di bawah naungan Kemenag. Ada akun tiktok @Kusumasaid888 yang sedang viral, beliau kami laporkan ke Mabes Polri karena postingannya,” terang Ismail Zulkarnain di Pondok Pesantren Riyadhus Sholihin Bandar Lampung, Selasa, 14/1/2025.

“Kalau beliau membuat video TikTok mengkritisi oknum pondok pesantren kami maklum, karena di sebuah lembaga, baik lembaga negara maupun lembaga sosial pasti ada oknum yang bermasalah. Tapi tiktok nya Kusuma Said itu menyerang kehormatan wanita. Dia bilang di sebagian Ponpes, wanita itu sebagai komoditas dagangan para kiyai. Sebagian, bukan oknum yang dia katakan,” lanjutnya.

Pimpinan Ponpes Riyadhus Sholihin Bandar Lampung itu menjelaskan, jumlah pesantren di Indonesia ada kurang lebih 100 ribu. Ponpes yang punya izin di Kemenag atau legal jumlahnya sebanyak 50 ribu pesantren.

Artinya, kata Ismail, jika akun Kusuma Said menyebut sebagian Ponpes, maka hampir 50 ribu pesantren bermasalah, karena akun tersebut tidak bicara oknum. Kemudian, lanjut Ismail, ada ujaran dan imbauan kebencian juga di akun tersebut yaitu kalimat ‘jauhi pesantren’.

“Lalu dia bahas juga soal handphone. Memang di Ponpes kami para santri tidak boleh memegang handphone karena dengan alasan mereka sedang fokus belajar di sini. Dia bilang di Tiktok nya (santri tidak boleh memegang handphone) biar kalau diperkosa santrinya tidak bisa lapor ke orangtuanya. Ini kan luar biasa, bayangkan. Orang mondok di pesantren disebutnya diperkosa oleh kiyai nya, padahal tidak. Itu hanya oknum. Berapa banyak orang mondok tidak bermasalah,” ungkap Ismail.

Selanjutnya, Ismail juga menyoroti ihwal postingan Kusuma Said yang dianggap menghina Islam. Diduga Kusuma Said menyebut Irak dan Libya negara Islam, padahal menurut Ismail, negara tersebut bukan negara Islam, melainkan negara Arab.

“Kalau negara Islam itu Brunai Darussalam, Arab Saudi, Iran, betul itu negara Islam. Nah ini dia bilang ‘kok kamu percaya dengan Islam’. Jadi Tiktok nya itu menyerang Islam, bukan oknum. Kemudian dia membahas doa bahasa Arab. Doa bahasa Arab dia persoalkan. Padahal Islam menggunakan bahasa Arab, berdoa dengan bahasa Arab. Dia menyerang bahasa Arab,” papar Ismail.

Ismail berharap pemilik akun @Kusumasaid888 tersebut segera ditangkap agar netizen tidak terjerumus terlalu jauh lantaran mempercayai unggahan akun tersebut.

“Supaya netizen paham bahwa Tiktok Kesuma Said itu Tiktok nya menuduh, menyerang, dan menghujat Islam. Dan yang paling inti dia membuat stigma negatif terhadap Pondok Pesantren,” katanya.

“Jangan sampai marwah ulama rusak gara-gara postingan dia. Followers dia kan banyak, jangan sampai followersnya itu melihat dan seolah benar pernyataan dia itu. Postingannya itu memenuhi ujaran kebencian SARA dan memecah belah umat. Pikirannya itu sesat dan menyesatkan,” imbuh Ismail.

Sementara itu, Kuasa Hukum FKPP, Haris Munandar menjelaskan, laporan pihaknya sudah diterima di Mabes Polri pada 8 Januari 2025 lalu. Pasal yang dikenakan yaitu pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024, dengan ancaman sesuai pasal 45 ayat 2 yaitu terancam kurungan 6 tahun atau denda Rp1 Miliar.

“Ini sudah diproses dan kami harap Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan mencari siapa aktor dari akun @Kusumasaid888, meski ada fotonya tetapi untuk mengetahui apakah itu nama asli atau bukan kami serahkan ke Mabes Polri,” kata Haris.

Haris menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti berupa tangkapan layar unggahan akun Tiktok @Kusumasaid888. Adapun kalimat yang paling banyak memenuhi unsur adalah kata-kata “Di sebagian Pesantren, wanita adalah komoditas”.

Kalimat tersebut sudah jelas melanggar pasal 28 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

“Sehingga Mabes Polri berkesimpulan bisa menerima laporan kami terhadap salah satu konten yang di-posting akun tersebut,” tutupnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Rekomendasi