oleh

BSPJI Bandar Lampung Dorong Pelaku Industri Terapkan Standardisasi Produk

VoxLampung, Bandar Lampung – Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Bandar Lampung, Kementerian Perindustrian RI, mendorong semua pihak khususnya pelaku usaha industri dan UMKM untuk meningkatkan kualitasnya melalui penerapan standardisasi dan sertifikasi di bidang industri.

Kepala BSPJI Bandar Lampung Syamdian mengatakan, industri yang telah mendapatkan sertifikasi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan oleh industri tersebut.

“BSPJI Bandar Lampung dapat memberikan pelayanan pengujian, sertifikasi, kalibrasi, inspeksi, verifikasi dan pelatihan/konsultansi untuk membantu perkembangan industri dan UMKM,” tambah nya dalam Coffee Morning di kantor BSPJI Bandar Lampung, Jumat, 29 November 2024.

Beberapa pelayanan yang tersedia di BSPJI Bandar Lampung di antaranya:

Laboratorium Penguji (LP-598-IDN) untuk memberikan jasa layanan pengujian bahan dan produk, Laboratorium Lingkungan (Teregistrasi KLHK) melakukan pengujian parameter kualitas lingkungan dan pengambilan contoh uji, Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr-035-IDN) untuk memberikan pelayanan jasa sertifikasi produk untuk mendapatkan SPPT-SNI.

Lembaga Sertifikasi Produk BSPJI Bandar Lampung dapat memberikan sertifikasi SNI untuk produk di antaranya, tepung tapioka, tepung ketan, tepung beras, gula rafinasi, gula kristal putih, mie instan, CPO, minyak goreng, minyak goreng sawit. Selain itu, air mineral, air demineral, garam konsumsi beryodium, pupuk NPK, pupuk KSP, pupuk KCI. Kemudian, biskuit, kopi sangrai, dan kopi bubuk.

Lembaga Inspeksi Teknis (LI-047-IDN) untuk memberikan pelayanan jasa Inspeksi kualitas udara, ambien, serta lingkungan kerja, Laboratorium Kalibrasi (LK-179-IDN) untuk melakukan verifikasi terhadap akurasi alat ukur agar sesuai standar rancangannya.

BSPJI Bandar Lampung memiliki laboratorium yang lengkap di antaranya Laboratorium Aneka Komoditi, Laboratorium Instrumentasi, Laboratorium Mikrobiologi, Laboratorium Proses, Laboratorium Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), dan Laboratorium Halal.

Lembaga Pemeriksa Halal (Akreditasi BPJPH) untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan/pengujian terhadap kehalalan produk dan Lembaga Pelatihan dan Konsultasi untuk melakukan pelatihan teknis manajemen industri bagi personel dan perusahaan. Selain itu, terdapat pula jasa layanan baru yaitu BSPJI Bandar Lampung sebagai Lembaga Verifikasi Independen dalam proses verifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Diakhir kegiatan dan diskusi, Syamdian menyampaikan bahwa BSPJI Bandar Lampung memberikan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM) dengan jangka waktu yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama pelanggan.

Koordinasi dan kerja sama yang baik dengan pelanggan juga para stakeholder terkait adalah hal yang mendasar dalam menjaga hubungan kemitraan dalam rangka mencapai tujuan bersama, yaitu kemajuan dan pertumbuhan industri dalam negeri agar dapat bersaing secara nasional dan internasional.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Rekomendasi