VoxLampung, Bandar Lampung – Seorang karyawan hotel di Bandar Lampung, Siti Nurhaliza (19), melaporkan kakak angkatnya lantaran merampas motor, iPhone 11, hingga emas seberat 3 gram. Kejadian itu berlangsung pada 6 Agustus 2024 lalu.
“Motor saya dulu yang diambil oleh terlapor WR, kemudian handphone dan emas,” ujar Siti Nurhaliza kepada wartawan, di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 20/11/2024.
Warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung itu mengaku sudah lama mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari sang kakak angkat.
“Awalnya hanya mengancam hingga akhirnya saya sering kali dipukul terlapor,”
“Makanya saya sudah tidak tahan lagi dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian,” lanjutnya.
Siti bilang, pelaku beralasan mengambil barang miliknya lantaran merasa iri.
“Jadi alasan mengambil barang tersebut merasa iri dengan saya, fitnah ke ibu angkat dan ibu angkat terperdaya juga,” kata Siti.
Menurut Siti, terlapor juga melakukan pengancaman membakar ijazah, raport, akte, dan kartu keluarga. Tak hanya itu, terlapor juga menghina dirinya sebagai anak pungut.
“Jadi katanya sudah bakar dokumen pribadi saya, itu dari pengakuan ibu terlapor kepada saya,” ungkapnya.
“Makanya saya pindah dan sempat tinggal di Ponpes Riyadhus Sholihin,” terang Siti.
Pengacara korban, Haris Munandar mengatakan, pihaknya mendampingi korban untuk membuat laporan pidana.
“Jadi kami melaporkan seseorang bernama WR atas dugaan tindak pidana Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana terhadap klien kami Siti Nurhaliza,” kata Haris.
Gawai pelapor merk Iphone 11, beserta gelang emas 3 gram, hingga motor diduga dirampas oleh terlapor. “Jadi hubungan korban dan pelaku yakni kakak angkat,” terangnya.
“Pelaku sengaja mengambil paksa barang-barang korban di tempat kerja klien kami di salah satu hotel di Bandar Lampung pada 6 Agustus 2024,” pungkas Haris.(Rls)
Komentar