oleh

PJ Gubernur Luncurkan Jamsostek untuk 18.612 Pekerja Rentan Melalui Dana Bagi Hasil Sawit

VoxLampung, Bandar Lampung – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin meluncurkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk 18.612 pekerja rentan bagi 5 kabupaten di Provinsi Lampung, melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Provinsi Lampung, yang diselenggarakan di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Kamis, 26/9/2024.

Adapun 5 kabupaten yang mendapatkan Jamsostek Pekerja Rentan tersebut adalah Mesuji, Tulang Bawang, Way Kanan, Lampung Timur, dan Pesisir Barat. Program ini dibiayai DBH Sawit dan diharapkan menjadi model perlindungan pekerja di sektor informal lainnya di Lampung.

Acara ini merupakan langkah besar dalam memberikan jaminan sosial kepada para pekerja rentan, terutama mereka yang bekerja di sektor perkebunan sawit.

Dalam berbagai hal, Samsudin menekankan pentingnya jaminan sosial bagi setiap individu, terutama bagi pekerja yang rentan. Dia menggarisbawahi bahwa jaminan sosial adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat.

“Jaminan sosial adalah hak asasi yang tidak boleh diabaikan. Saya meminta kepada seluruh kepala daerah, Bupati, Walikota, dan Kepala Dinas untuk memprioritaskan jaminan sosial bagi pekerja di provinsi Lampung. Ini adalah hajat hidup masyarakat yang paling mendasar. Mari kita pastikan bahwa setiap pekerja , terutama yang rentan, merasa terlindungi,” ujar Samsudin.

Menurut Samsudin, fokus pemerintah Provinsi Lampung tidak hanya pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada penyediaan kebutuhan dasar masyarakat.

“Pembangunan jalan dan proyek fisik memang penting, namun kesejahteraan pekerja adalah prioritas utama,” ujarnya.

Samsudin juga mengingatkan pentingnya sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja rentan. Ia menekankan bahwa program ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi rakyatnya.

“Mari kita jadikan Lampung sebagai provinsi terdepan dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Kita bekerja keras untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Pengabdian kita kepada masyarakat adalah pengabdian kita di dunia dan akhirat,” tuturnya.

Dalam laporannya, Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, menyampaikan bahwa tujuan utama dari program ini adalah untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKN) kepada pekerja di sektor perkebunan sawit.

“Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian, sehingga ahli waris pekerja juga mendapat jaminan sosial yang memadai,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Keperawatan BPJS Ketenagakerjaan yang direvisi oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah provinsi Lampung yang telah berkomitmen memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan. Ia menegaskan bahwa tugas BPJS Ketenagakerjaan adalah memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang layak.

“Ini adalah komitmen luar biasa dari Pemerintah Provinsi Lampung. Kami akan memastikan bahwa 18.612 pekerja yang terdaftar dalam program ini mendapatkan pelayanan yang terbaik,” kata Muhyidin.

Selain itu, Muhyidin juga mengungkapkan bahwa hingga 31 Agustus 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada 38.352 penerima dengan total nominal sebesar Rp541,5 miliar. Sebanyak 1.258 anak dari peserta BPJS yang telah meninggal juga telah menerima beasiswa pendidikan.

Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati, yang turut hadir dalam acara ini, memberikan apresiasi kepada Provinsi Lampung yang telah memberikan perlindungan kepada lebih dari 18.000 pekerja rentan. Menurutnya, langkah ini menjadi contoh yang baik bagi provinsi lain di Indonesia.(Rls)

Komentar