oleh

299 Napi Rutan Bandar Lampung Peroleh Remisi HUT Ke-79 RI, 11 Langsung Bebas

VoxLampung, Bandar Lampung – Sebanyak 299 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandar Lampung mendapatkan remisi dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia. Rinciannya, yang mendapat remisi RU 1 sebanyak 288 orang, dan RU 2 atau langsung bebas sebanyak 11 orang.

“Perkara terbanyak yang mendapatkan remisi yaitu Narapidana Narkotika dan Pidana Umum, tidak ada Napi teroris,” kata Iwan Setiawan, Kepala Rutan Bandar Lampung saat ditemui di Rutan setempat, Jumat, 16/8/2024.

Iwan menjelaskan, warga binaan yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat dan ketentuan, yaitu berkelakuan baik, dalam kurun waktu remisi berjalan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan, dan mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan.

“Di Rutan ada kegiatan bimbingan kerja, pembinaan kepribadian seperti pengajian, upacara, dan kegiatan lainnya, itu harus diikuti. Semua remisi ini juga tidak ada pungutan biaya,” tegasnya.

Iwan berpesan kepada para warga binaan yang memperoleh remisi, terutama yang langsung bebas agar berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi agar diterima di tengah-tengah masyarakat.

“Pesan untuk yang mendapatkan RU 2 mudah-mudahan dengan peringatan HUT RI ke-79 ini mereka bebas langsung bisa menata kembali hidupnya untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa depan,” ujar Iwan.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 5.530 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung Diusulkan mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI ke-79. Dari jumlah itu, sebanyak 72 di antaranya langsung bebas pada 17 Agustus 2024 mendatang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali menjelaskan, remisi diberikan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Kemudian, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.04-1184 tanggal 21
Juni 2024 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum 17 Agustus Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Binaan.

Adapun total WBP Se-Lampung per tanggal 06 Agustus 2024 yaitu, sebanyak 2.122 orang tahanan, dan 6.813 orang narapidana. Sehingga total WBP se-Lampung yaitu 8.935 orang.

“Dari total 5.530 orang yang diusulkan mendapatkan remisi, sebanyak 5.458 adalah Remisi Umum I, dan sebanyak 72 orang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas,” kata Kusnali saat konferensi pers di kantornya, Senin, 12/8, lalu. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Rekomendasi