VoxLampung, Bandar Lampung – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung menggelar kegiatan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2024. Acara berlangsung di halaman kantor Kanwil Kemenkumham Lampung, Jalan Wolter Monginsidi, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Jumat, 26/4/2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing dalam sambutannya mengatakan, World Intellectual Property Organization (WIPO) memilih tema peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yaitu “Intellectual Property and Sustainable Development Goals : Building Our Future with Innovation and Creativity” (Kekayaan Intelektual dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan : Membangun Masa Depan dengan Inovasi dan Kreativitas).
“Sehingga, hari peringatan KI Sedunia Tahun 2024 ini merupakan momentum untuk mendorong dan memperkuat solusi inovatif dan kreatif dalam membangun masa depan bersama melalui eksplorasi Kekayaan Intelektual,” kata Sorta.
Sorta memaparkan, berdasarkan data DGIP.GO.ID, di Bumi Ruwa Jurai terdapat 10.728 Kekayaan Intelektual yang telah dicatatkan atau didaftarkan berupa Merek, Paten, Indikasi Geografis, Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
“Ini menunjukkan bahwa masyarakat saat ini semakin kreatif dan inovatif dalam berkarya di era teknologi digital 5.0,” ungkap Sorta.
“Sebenarnya minat masyarakat Lampung cukup tinggi ya, tetapi mungkin karena kesibukan dan kurang begitu tahu informasi ini, maka sekarang kami sekarang jemput bola. Cukup tinggi dibandingkan daerah-daerah lain. Termasuk potensi kekayaan lokal juga luar biasa Lampung ini,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Sorta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat di Provinsi Lampung mengenai pentingnya pengembangan ekosistem kekayaan intelektual dan inovasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya peran Kekayaan Intelektual dalam mendorong inovasi dan kreativitas, Kanwil Kemenkumham Lampung menyelenggarakan berbagai kegiatan sosialisasi, yaitu Podcast Hari KI Sedunia, Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak, Layanan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC), dan Program KIBER (KI Bergerak).

Program Podcast Hari KI Sedunia, mengangkat tema ”Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia bagi Pembangunan Sistem KI di Tanah Air : Perlindungan Hak Merek Bagi Pelaku Usaha”. Podcast ini menghadirkan narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dan Ketua Sentra KI Universitas Tulang Bawang.
Selanjutnya yakni program Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak, yang dilaksanakan di dua tempat yaitu SMAN 10 Bandar Lampung dan SMKN 3 Bandar Lampung. Kegiatan RuKI ini adalah kegiatan mengajar di SMA dan SMK untuk menanamkan pengetahuan mengenai Kekayaan Intelektual sejak dini secara sederhana melalui semangat berkarya dan berinovasi.
“Jadi kami datang ke sekolah untuk mendorong siswa-siswi kita untuk sejak dini sudah berinovasi dan berkreasi untuk mempunyai hak cipta dalam mengembangkan potensi diri dan yang mempunyai nilai ekonomi,” kata Sorta.
Berikutnya yaitu program Layanan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC). MIC atau Klinik Kekayaan Intelektual bergerak yang memfasilitasi layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, dan layanan penelusuran bagi masyakarat yang diselenggarakan di dua tempat yaitu di Tanggamus Expo Tahun 2024, dan Halaman Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Terakhir, yakni program KIBER (KI Bergerak). Program ini merupakan inisiasi dari Kanwil Kemenkumham Lampung untuk mendekatkan layanan ke masyarakat. Provinsi Lampung terdiri dari 15 Kabupaten/Kota dengan jarak tempuh terjauh dari Bandar Lampung ke Kabupaten Pesisir Barat yaitu 231 KM (± 7 Jam). Oleh karena itu melalui KIBER, Kemenkumham bergerak lebih dekat ke masyarakat untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal melalui pendampingan dan konsultasi langsung Kekayaan Intelektual.
“Hari ini kita melepas mobil KI bergerak yang akan masuk ke pasar-pasar, sentra-sentra perdagangan, kampus juga, supaya teman-teman yang mempunyai karya-karya bisa didaftarkan dan bisa memiliki hak cipta dan hak kekayaan intelektualnya,” ungkapnya.
Wakil Walikota Bandar Lampung Dedi Amarullah yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, Pemkot Bandar Lampung sangat mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkumham Lampung dalam mensosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual ke masyarakat. Ia berharap semakin banyak masyarakat Bandar Lampung yang mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya agar karya dan inovasinya terlindungi.
“Pemerintahan Kota Bandar Lampung sangat mendukung agar kekayaan yang kita miliki mempunyai hak paten. Ini tidak boleh dianggap enteng atau remeh. Kami berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Lampung telah mensosialisasikan ini. Mudah-mudahan masyarakat Bandar Lampung bisa memanfaatkan hal ini, sehingga ada jaminan hak ciptanya bisa terlindungi,” kata Dedi.
Dedi juga mengapresiasi Program KI Bergerak, sehingga ada tim Kemenkumham yang melakukan sosialisasi ke lapangan. “Pemkot Bandar Lampung juga menggratiskan bagi UMKM yang mendaftarkan hak ciptanya. Karena Pemkot punya program pengembangan UMKM lokal,” imbuhnya. (Imelda)







Komentar