VoxLampung, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah melakukan penertiban aset di Kota Baru, yang ke depan akan dibangun menjadi pusat pemerintahan Bumi Ruwa Jurai. Namun, penertiban itu memunculkan reaksi dari banyak pihak, salah satunya adalah Wahrul Fauzi Silalahi yang dikenal sebagai pengacara rakyat.
Wahrul menyayangkan statemen Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung yang menurutnya lebih seperti humasnya Pemprov ketimbang mewakili suara rakyat.
“Anggota dewan itu perwakilan rakyat yang harus menyuarakan keluh kesah rakyat. Bukan malah meminta pengertian atau kesadaran rakyat atas kebijakan yang nyata-nyata merugikan,” sesal Wahrul.
Pengacara rakyat ini juga mengatakan, sejatinya akan lebih baik jika tanah tersebut digarap oleh masyarakat, yang mana fakta historisnya mereka menggarap sejak tahun 1950’an lalu.
“Tanah itu kan aset Pemprov yang bisa dikatakan tidak produktif. Tanah yang belum dibangun dan tidak tahu kapan mau dibangunnya. Akan lebih bijak jika dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Wahrul yang juga merupakan Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Lampung Selatan ini melihat adanya potensi kerugian materil yang dialami oleh masyarakat.
“Kemarin ditertibkan atau digusur lah. Nah posisinya sudah ditanami singkong, itu kan masyarakat sudah keluar uang, keluar tenaga, waktu dan keringat pastinya. Ada potensi perbuatan melawan hukum loh itu,” terang Wahrul.
Mantan direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung ini kembali mempertanyakan progam andalan Gubernur Lampung terkait Kartu Petani Berjaya.
“Menjelang akhir jabatan gubernur yang memiliki program unggulan mengatas namakan petani, namun implementasi kebijakannya menggusur petani. Sangat kontradiktif dan terkesan bahwa jargon petani sebagai jualan politik saja,” pungkas Wahrul.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Lampung Elly Wahyuni meminta kesadaran masyarakat petani penggarap untuk tidak menanami lagi lahan Kota Baru. Ini menanggapi penertiban lahan petani singkong di Kota Baru, Lampung Selatan yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.
“Kan memang sudah hak tanah asetnya Pemda, jadi harusnya timbul lah kesadaran masyarakat yang memang bukan hak milik. Jangan ditanam,” kata Elly Wahyuni dikutip dari Rmol Lampung.
Elly bilang, salah satu rekomendasi DPRD kepada Pemprov untuk menata aset, di antaranya aset di Kota Baru, Lampung Selatan.
“Ini kan salah satu aset Pemprov yang memang harus ditata. Dan Pemprov itu kan memang harus melaksanakan rekomendasi DPRD. Kita kan ingin jelas nih, aset Pemprov mana aja,” sambung Elly. (Rls)







Komentar