Penulis: Arif Hidayatullah, S.H.
Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum WFS & Rekan.
SETELAH Kementerian Ketenagakerjaan membacakan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, polemik kembali muncul.
Pasalnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, bahwa pengemudi Ojek Online (Ojol) dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan menyebutkan bahwa pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus berhak atas THR.
Dalam Pasal 2 Ayat (2) Permenaker Nomor 6 tahun 2016 ditegaskan bahwa karyawan/buruh tetap (PKWTT) atau kontrak (PKWT) berhak mendapatkan THR.
Artinya, Ojek Online dan Kurir Logistik masuk dalam kategori pekerja yang berhak atas Tunjangan Hari Raya.
Namun, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengatakan bahwa tahun lalu, pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik tidak menerima THR melainkan berupa insentif.
Lalu apa bedanya THR dan Insentif?
THR didapatkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan insentif, pengemudi ojek online harus tetap bekerja agar dapat insentif.
Lalu, bagaimana secara aturan jika perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerjanya?
Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 79 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Lalu, apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja jika tidak mendapatkan THR?
Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 1 dan Pasal 5 setiap mengatur upaya yang dapat ditempuh jika dirasa haknya tidak diberikan oleh perusahaan.
Upaya tersebut adalah dengan cara melakukan mediasi/musyawarah atau yang dikenal dalam hubungan industrial adalah bipartit. Jika belum menemukan solusi, maka melakukan Tripartit dengan melibatkan mediator yang biasanya dari dinas ketenagakerjaan.
Jika dua tahapan ini masih juga belum menemui titik terang, maka pekerja/buruh dapat melakukan gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Semoga teman-teman pengemudi Ojek Online dan Kurir Logistik mendapatkan THR dan dapat berkumpul dengan keluarga dalam merayakan kemenangan pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Bandar Lampung, 21 Maret 2024. (*)







Komentar