VoxLampung, Bandar Lampung – Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) menemukan adanya kelangkaan beras pada Ritel Modern di Provinsi Lampung menjelang Ramadan. Berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 7 ritel modern, pada Senin, 12/2/2024, KPPU mendapati tidak tersedianya komoditas beras.
Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor Wilayah II KPPU menerangkan, sidak tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi adanya permainan harga dan penahanan pasokan oleh pelaku usaha tertentu serta stabilitas komoditas di Provinsi Lampung jelang Bulan Ramadan. Kelangkaan beras pada ritel modern di Lampung mulai terjadi sejak minggu kedua bulan Februari 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh KPPU, kelangkaan terjadi karena
Produsen beras tidak mendistribusikan beras kepada Ritel Modern dengan alasan harga. Ritel Modern tidak bisa menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), sedangkan harga jual di tingkat produsen sudah berada di atas HET.
“Berdasarkan pantauan pada Pasar Tradisonal di Provinsi Lampung, KPPU juga mendapati harga komoditas beras premium dan medium berangsur mengalami kenaikan hingga mencapai Rp 15.900,-/kg untuk beras premium atau naik 14 persen dari minggu sebelumnya dan berada 14 persen di atas HET,” papar Wahyu melalui siaran persnya.
Wahyu melanjutkan, untuk harga beras medium berada di Rp 15.000,-/kg atau naik 11 persen dari minggu sebelumnya dan berada 38 persen di atas HET (Perbadan No.7/2023 HET Beras Premium Lampung Rp 13.900,-/kg dan Beras Medium 10.900,-/kg).
Selain itu, KPPU juga mendapati kenaikan harga pada beberapa komoditas lainnya seperti cabai merah keriting yang saat ini berada pada harga Rp 70.000,-/kg atau naik 17 persen dan berada 27 persen di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) (Perbadan No.17/2023 HAP cabai merah keriting Rp 37.000,-/kg – Rp 55.000,-/kg).
Telur Ayam Ras berada pada harga Rp 27.000,-/kg atau naik 4 persen namun masih berada pada batas HAP (Perbadan No.5 Tahun 2022 HAP Telur Ayam Ras Rp 27.000,-/kg). Harga Gula Konsumsi sebesar Rp 16.000,-/kg berada 10 persen di atas HAP (Perbadan No.17 Tahun 2023 HAP Gula Konsumsi Rp 14.500,-/kg).
Harga Bawang Merah Rp 27.500,-/kg atau naik 2 persen dan berada 34 persen di bawah HAP (Perbadan No. 17 tahun 2023 Bawang Merah Rp 36.500,-/kg – Rp 41.500,-/kg). Selanjutnya, harga Daging Ayam Ras sebesar Rp 35.000,-/kg atau mengalami kenaikan 6 persen namun masih berada di bawah HAP (Perbadan No.5 Tahun
2022 HAP Daging Ayam Ras Rp 36.750,-/kg).
Daging sapi terpantau stabil berada pada harga Rp 130.000,-/kg. Harga Minyak Goreng Rakyat Curah terpantau sebesar Rp 16.000,-/kg atau naik 2 persen dan berada 3 persen di atas HET sedangkan Minyak Goreng Rakyat kemasan Minyakita sebesar Rp16.000,- berada 14 persen diatas HET.
Adapun sidak ini dilakukan guna menekankan kepada pelaku usaha untuk berhati-hati dalam menaikkan atau menentukan harga komoditas pangan yang berdampak langsung kepada masyarakat, dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, terlebih jika ada potensi kartel di baliknya.
KPPU sebelumnya telah memutus perkara kartel terkait pangan di antaranya kartel bawang putih pada tahun 2013), kartel daging sapi tahun 2016, kartel minyak goreng pada 2022, dan kartel daging ayam.
“Perilaku kartel pelaku usaha tersebut berupa adanya kesepakatan di antara pelaku usaha yang melakukan kartel komoditas pangan dalam menaikkan harga secara serentak dan mengatur jumlah pasokan barang yang beredar di pasaran,” pungkas Wahyu.(Rls)
Komentar