VoxLampung, Bandar Lampung – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Penyuluhan Hukum dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional tentang pelaksanaan pos bantuan hukum pemasyarakatan. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai II Rutan Bandar Lampung, Selasa, 17/12/2024.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Bandar Lampung, Iwan Setiawan dengan Ketua LBH Nasional, Sopian Sitepu. Penandatanganan disaksikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Nekson Iskandar dan Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan, Arthayasa P, serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Bandar Lampung.
Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini sebagai bentuk sinergi PASTI dengan bekerja sama antara Rutan Bandar Lampung dan LBH Nasional. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini juga membahas tentang bantuan, konsultasi dan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di lingkungan Rutan Bandar Lampung yang telah disepakati.
Kepala Rutan Bandar Lampung, Iwan Setiawan menyampaikan, pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada warga binaan ini merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Selain itu, Iwan juga mengucapkan terima kasih kepada LBH Nasional dan diharapkan kerja sama ini akan terus berlanjut dengan baik, sinergitas tetap terjaga.
“Kami ucapkan terima kasih kepada LBH Nasional atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini dalam memberi bantuan kepada para tahanan di Rutan Bandar Lampung, LBH Nasional juga diharapkan dapat terus memberikan penyuluhan hukum bagi tahanan Rutan Bandar Lampung,” ucap Karutan.
Sementara itu, Ketua LBH Nasional, Sopian Sitepu mengatakan kerja sama ini adalah untuk menjamin dan memenuhi hak hukum bagi penerima bantuan hukum dalam hal ini warga binaan Rutan Bandar Lampung untuk mendapatkan akses keadilan.
“Semua warga negara Indonesia mempunyai hak hukum yang sama atau biasa disebut equality before the law sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ungkap Sopian.
Tak hanya penandatanganan Kerja Sama antara Rutan Bandar Lampung dan LBH Nasional, pada kesempatan itu juga dilaksanakan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Rutan Bandar Lampung.(Rls)
Komentar