VoxLampung, Bandar Lampung – Sebanyak 73 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2023. Satu di antaranya mendapatkan remisi langsung bebas atau RK II.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung R.B Danang Yudiawan mengatakan, data per tanggal 20 Desember 2023, jumlah WBP yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 81 orang dan yang disetujui hanya 73 orang.
“Jumlah yang kami usulkan delapan puluh satu narapidana, untuk saat ini, per tanggal 20 Desember yang disetujui 73 orang, namun masih bisa bertambah, tergantung hasil verifikasi Ditjenpas,” kata Danang kepada awak media di Kantor Kanwil Kemenkumham Lampung, Rabu, 20/12/2023.
Danang bilang, WBP yang mendapat remisi harus memenuhi syarat yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 03 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.
“Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan, dan telah mengikuti program pembinaan,” katanya.
Adapun rincian WBP yang mendapat remisi Natal 2023 yakni, Lapas Kelas I Bandar Lampung sebanyak 5 orang, kemudian, Lapas Kelas IIA Kotabumi sebanyak 8 orang, Lapas Kelas IIA Kalianda 7 orang, Lapas Kelas II A Metro 7 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung 10 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung 6 orang, Lapas Kelas IIB Kota Agung 2 orang, Lapas Kelas IIB Way Kanan 2 orang, LPKA Bandar Lampung 1 orang, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih 7 orang.
Kemudian, Rutan Kelas I Bandar Lampung 7 orang, Rutan Kelas IIB Kota Agung 1 orang, Rutan Kelas IIB Sukadana 5 orang RK 1 dan 1 orang RK II atau bebas, Rutan Kelas IIB Menggala 4 orang. Sedangkan Rutan Kelas IIB Krui dan Rutan Kelas IIB Kotabumi tidak ada.
“Sehingga total yang mendapat pemotongan masa pidana sebanyak 72 orang, dan 1 orang mendapat remisi langsung bebas,” imbuhnya.(Imelda)







Komentar