oleh

Bravo!! Polres Aceh Utara Ungkap 5 Hektar Ladang Ganja di Kecamatan Sawang

VoxLampung, Aceh – Polresta Aceh Utara berhasil mengungkap ladang ganja dengan luas total sekitar 5 hektar di Kecamatan Sawang. Ladang ganja tersebar di lima titik, dengan jumlah keseluruhan diperkirakan sebanyak 40.000 batang ganja dengan asumsi 8.000 batang ganja per hektar.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K yang memimpin langsung operasi tersebut menjelaskan, pengungkapan ladang ganja tersebut bermula dari hasil pengembangan penyelidikan dan penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja sebanyak 18 Kilogram pada Jumat, 8 September 2023, lalu.

“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja yakni saudara Armia (32) di Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, dengan barang bukti 18 kilogram ganja kering,” terang Deden.

Selanjutnya, dari keterangan Armia, barang bukti tersebut diperoleh dari Dahri (38) yang berperan sebagai penjaga kebun. Lantas, pada Jumat, 6 Oktober 2023, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera berhasil menangkap Dahri di rumahnya, kawasan Gampong Sawang, Kecamatan Sawang.

Kemudian, dari hasil interogasi terhadap Dahri, didapatkan keterangan bahwa ganja tersebut diperoleh langsung dari kebun milik Armia.

Polres Aceh Utara Ungkap 5 Hektar Ladang Ganja di Kecamatan Sawang. | ist

Berbekal keterangan itu, selanjutnya Tim Opsnal berserta Armia langsung menuju ke ladang ganja dimaksu. Tim menemukan ladang ganja sebanyak lima titik lokasi ladang ganja di Kecamatan Sawangan tersebut.

“Luas ladang ganja secara keseluruhan diperkirakan 5 hektar dengan jenis tanaman bervariasi, dari bibit sampai ada yang sudah dipanen,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung itu.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap ladang ganja, dan sebagian ganja diambil untuk sampel laboratorium dan barang bukti.

Sementara itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)

Komentar