VoxLampung.com, Bandar Lampung – Direktur Utama PT Sekar Kanaka Langgeng (SKL) Andreas Yoedeswa menegaskan kepemilikan tanah reklamasi di Kelurahan Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung, masih berada di bawah penguasaan PT SKL.
Penegasan ini dilakukan untuk membantah klaim Ketua KONI Pesawaran Sonny Zainhard Utama yang menyatakan tanah tersebut miliknya.
Andreas menjelaskan, kepemilikan tanah oleh PT SKL tersebut sesuai Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Bandar Lampung dan Direktur Utama PT SKL Nomor: 074/194/23/2003 dan Nomor 02/SKL-Y/II/2003 tahun 2003.
“Kalau pihak tersangka mengatakan dia memiliki hak atas tanah yang diklaim sebagai objek kepemilikannya di atas tanah reklamasi PT SKL. Kami kira itu keliru, karena produk putusan pengadilan disampaikan kuasa hukum subjek, tidak ada amar putusan yang mengatakan bahwa pihak Sonny adalah pemilik tanah tersebut,” kata Penasihat Hukum PT SKL, Jono Parulian Sitorus, Jumat, 10/3/2023.
Jono bilang, putusan pengadilan yang diklaim oleh pihak Sonny hanya bersifat deklarator dan hanya menolak gugatan penggugat serta seluruh kerugian, termasuk hukuman tergugat (Andreas Yodeswa) membayar biaya perkara.
“Putusan ini tidak menentukan siapa pemilik tanah atas yang dipersengketakan tersebut,” kata Jono.
Lalu, Putusan Kasasi MA juga telah membatalkan sertifikat kepemilikan atas nama Sonny Zainhard Utama, dimana dibeli dari Bachtiar HS.
“Kantor BPN Lampung juga sudah mencabut dan membatalkan sertifikat Tahun 2014 itu,” ucapnya.
Pembatalan itu juga diperkuat karena proses jual beli dan pembuatan akta tanah Bachtiar HS beralih ke Sonny Zainhard Utama diperoleh dari hasil pemalsuan surat-surat.
“Sehingga perbuatan ini merupakan batal demi hukum, karena perselisihan salah satu ketentuan syarat sah suatu perjanjian,” terang Jono.
“Ini ada unsur tidak halal. Jadi seharusnya bukan lagi sah secara hukum, tapi batal demi hukum,” lanjutnya.
Jono mengapresiasi tindakan Polda Lampung karena telah melakukan penangkapan terhadap Ketua KONI Pesawaran, Sonny Zainhard Utama dan dua tersangka lainnya karena diduga sengaja melakukan perusakan pagar dengan alat berat di tanah milik kliennya, di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung .
“Penangkapan itu sudah tepat dan sesuai dengan prosedur KUHAP dan kami mengapresiasi tindakan Polda Lampung, hal tersebut tidak menyalahi aturan hukum,” pungkasnya. (*)
Komentar