VoxLampung.com, Bandar Lampung –
Terdakwa mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani membantah telah menerima sejumlah uang dari saksi Sulpakar terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila.
“Tidak ada penyerahan uang dari Sulpakar kepada Karomani,” katanya melalui penasihat hukumnya, Ahmad Handoko dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung, Kamis, 9/3/2023.
Karomani menegaskan, sejak awal dia tidak pernah menerima bentuk setoran apapun dari saksi Sulpakar dalam rangka menitipkan anak dari sahabatnya untuk bisa masuk di Fakultas Kedokteran Unila.
“Itu tidak benar, sejak awal tidak menerima uang setoran dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Saksi Sulpakar merupakan satu dari enam saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lima saksi yang hadir lainnya di antaranya anggota DPR RI Tamanuri, mantan Anggota DPR RI Aryanto Munawar, Kadis Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur, Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, dan I Wayan Mustika.
Keenam saksi tersebut hadir untuk bersaksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan tiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi, dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.
Ketiga terdakwa sendiri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap dari pihak swasta yakni Andi Desfiandi, telah divonis 1 tahun 4 bulan pada 19 Januari 2023 lalu. *
Komentar