oleh

Sidang Perdana Pembunuhan Ketua LMP Sukabumi, Ini Bunyi Dakwaan Jaksa

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Sidang perdana kasus pembunuhan Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Kecamatan Sukabumi berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung, Selasa, 29/11/2022.

Terdakwa terduga pelaku pembunuhan yakni Angga Brawijaya (34), terlihat dalam pengawalan yang ketat oleh pihak kepolisian. Selain itu, terlihat juga sejumlah anggota Ormas Laskar Merah Putih yang turut hadir untuk mengawal persidangan.

“Hari ini sidang dakwaan dengan terdakwa Angga Brawijaya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Joko Sucahyo dalam persidangan, Selasa, 29/11.

Terdakwa Angga Brawijaya didakwa oleh jaksa dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Dalam persidangan, terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Hanafi Sampurna.

Jaksa membacakan dakwaan atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Dalam dakwaannya, perbuatan tersebut terjadi pada Minggu, 3 Juli 2022, pukul 16.30 WIB, di Jalan Ir Sutami, Sukabumi, Bandar Lampung.

Saat itu, korban Hapitul Rohman alias Pitul bersama rekannya yakni Uyoh, Roni, Opih, dan Ihron berada di lokasi, Desa Sukajadi, Kelurahan Way Gubak, Sukabumi, Bandar Lampung.

“Saat itu korban Hapitul bersama teman-temannya sempat mengonsumsi minuman beralkohol, dan korban Hapitul dalam kondisi mabuk terlibat keributan dengan warga yang ada di lokasi kondangan. Namun orang tersebut lari ke arah kebun jagung dan dikejar oleh korban Hapitul bersama teman-temannya,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Lanjut jaksa, karena tidak berhasil mengejar warga yang bernama Samsul, korban Hapitul dan teman-temannya terus berjalan menuju ke Gang Martini, sekitar 3 kilometer dari lokasi kondangan. Korban Hapitul langsung duduk di kursi kayu yang digunakan untuk menutup jalan lantaran sedang ada acara hajatan.

Sambil memegang pisau, korban Hapitul sempat menanyakan kepada warga sekitar tentang keberadaan Samsul. Namun, tidak ada warga yang menjawab. Warga justru menjauh karena melihat korban Hapitul memegang sebilah pisau yang sudah tidak disarungkan lagi.

“Korban dan rombongan mendekat ke tempat pesta keluarga terdakwa dan kemudian terdakwa mengatakan kepada korban Hapitul, jika ingin mencari Samsul agar mencari di rumahnya. Saat itu, korban Hapitul masih mengacungkan pisau, sehingga keluarga terdakwa dan tamu merasa takut, dan suasana hajatan menjadi kisruh,” ungkapnya.

“Kemudian, korban Hapitul mendekati adik terdakwa dan berusaha melukai kakak terdakwa dengan pisau. Lalu, terdakwa mencoba mendekati korban Hapitul dengan maksud melerai, namun korban Hapitul dan teman temannya menyerang terdakwa dan terdakwa berhasil menghindar,” lanjut Jaksa.

“Saat melerai korban, terdakwa sempat dipukuli dan dibacok dengan menggunakan golok dari belakang oleh salah satu dari rombongan korban Hapitul, namun goloknya terjatuh ke tanah, dan saat itu terdakwa mengambil golok tersebut. Kemudian terdakwa berteriak agar pergi, dan mengejar korban, sehingga terjadi pembacokan menggunakan golok yang terdakwa pegang, ke tubuh bagian belakang korban Hapitul,” kata dia lagi.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa, Hanafi Sampurna tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Dia akan membuktikan di persidangan bahwa kliennya diserang terlebih dahulu oleh korban.

“Dalam dakwaan jaksa sudah jelas bahwa korban dalam keadaan mabuk yang menyerang lebih dahulu klien kami. Kami optimis bahwa yang dilakukan klien kami merupakan suatu pembelaan terpaksa, sehingga berdasarkan aturan hukum pembelaan terpaksa tidak dapat dipidana,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban Juendi Leksa Utama mengatakan, pihak keluarga meyakini bahwa saat peristiwa nahas itu terjadi, korban tidak dalam kondisi mabuk. Pihak keluarga juga akan membuktikan dan memperkuat dalam keterangan saksi atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Kami minta jaksa untuk lebih detil sampai dengan pemeriksaan saksi pekan depan. Saksi juga akan menyampaikan fakta sebenarnya dan kita minta jaksa untuk menuntut maksimal,” kata Juendi. (Mld)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Rekomendasi