oleh

Ketua DPRD Lampung Gelar Sosperda Penyalahgunaan Narkotika di STAI Al Maarif Lamteng

VoxLampung.com, Lampung Tengah – Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosperda) nomor 1 Tahun 2018 tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zak adiktif lainnya, di Kampus STAI AL-Maarif, Lampung Tengah, Jumat, 23/09/2022.

Pada kesempatan itu, Mingrum Gumay mengatakan, sebagai institusi pendidikan dan aktor intelektual sudah seharusnya dapat melakukan pencegahan dini, proteksi dini hingga membantu memberikan informasi apabila mengetahui dan menyadari di sekelilingnya telah terkontaminasi oleh narkoba.

“Jangan biarkan kampus yang kita cintai ini digunakan untuk tempat melakukan tindakan inkonstitusional, negara sangat mengharapkan para penerusnya nanti dapat memangku tongkat kepemimpinan secara layak, berintegritas dan tidak melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum,” Ujar Mingrum, berdasarkan rilis yang diterima media ini.

Mingrum juga meminta kepada organisasi mahasiswa agar dapat menjadi benteng terdepan dalam menjaga seluruh komponen kampus supaya tidak terpapar oleh tipuan kenikmatan narkoba yang sesat dan menyesatkan.

“Selain menjadi wadah aspirasi, organisasi kemahasiswaan juga mempunyai kewajiban menjaga nama baik kampus, bahkan harus bisa mengikrarkan diri sebagai pelopor kampus bebas narkoba,” Imbuhnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua STAI AL-Maarif didampingi sejumlah pimpinan, beserta unsur organisasi mahasiswa kampus.(Rls)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Rekomendasi