oleh

Mulai Hari Ini, PTM Terbatas 50 Persen Berlaku di Daerah PPKM Level 2

VoxLampung.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Suharti, menyatakan mulai hari ini, Kamis, 3/2/2022, PTM terbatas di daerah PPKM Level 2 dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” kata Suharti, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis siang.

Suharti bilang, kebijakan ini dilakukan dengan adanya pertimbangan bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Suharti juga menekankan, jika ada sekolah di wilayah PPKM Level 2 yang merasa siap melakukan PTM terbatas dengan kepasitas 100 persen, masih diperbolehkan.

Ia mengingatkan, pelaksanaan PTM 100 persen tetap harus merujuk kepada SKB Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan memastikan tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah itu harus terkendali.

“Sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” ujar dia.

Suharti juga mengatakan, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kemendikbud Ristek, Kemendagri, Kemenkes, dan Kementerian Agama telah menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM Level 2.

Menurut Suharti, pihaknya sudah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai hari ini.

Selain itu, Suharti mengatakan, penyesuaian lainnya adalah terkait keputusan orangtua menentukan pelaksanaan PTM terbatas.

“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelasnya.

Suharti juga mengatakan, pihaknya mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus.

Ia pun mengingatkan pentingnya pelaksanaan PTM dan pendekatan nondiskriminatif dalam hal mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19.

“Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya,” ungkapnya. (*)

Komentar