oleh

Kaji 3 Kabupaten, Ombudsman Lampung Soroti Pelayanan Vaksin Covid-19 dan Manajemen Limbah B3

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Ombudsman RI Perwakilan Lampung menyampaikan hasil akhir saran perbaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Pringsewu dan Pemerintah Kota Metro, tentang pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dan Manajemen Limbah B3 di Fasilitas layanan kesehatan.

“Saran perbaikan ini merupakan tindak lanjut dari Kajian Cepat yang telah dilakukan Ombudsman tentang pelayanan Vaksinasi Covid-19 dan Manajemen Limbah B3,” Kata Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf, berdasarkan rilis yang diterima VoxLampung, Senin, 6/12/2021.

Nur Rakhman menegaskan, kajian ini merupakan salah satu tugas Keasistenan Pencegahan Maladministrasi dalam menyoroti persoalan pelayanan publik yang terjadi guna memastikan penyelenggaraannya sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kajian ini bersifat pencegahan, bukan didasarkan pada laporan masyarakat. Kami melihat adanya potensi maladministrasi dalam pelaksanaan vaksin. Untuk itulah, penting melaksanakan saran yang disampaikan oleh Ombudsman guna menghindari terjadinya maladministrasi di masa yang akan datang,” ungkap Nur.

Adapun beberapa poin saran yang disampaikan Ombudsman Lampung dibagi menjadi dua hal yaitu:

1. Saran terkait pelayanan vaksinasi yang meliputi penentuan sasaran riil dan edukasi sebelum pelaksanaan vaksinasi. Kemudian, penjadwalan dengan menyesuaikan data sasaran dan stok vaksin untuk setiap pelaksanaan vaksinasi Covid-19, serta, penugasan tim non medis yang siaga menjaga prokes di setiap pelaksanaan vaksinasi dan penyempurnaan SOP pelayanan vaksinasi sesuai ketentuan terbaru yang berlaku;

2. Saran terkait manajemen pengelolaan limbah yang meliputi penyusunan rancangan revisi peraturan daerah maupun peraturan bupati/walikota tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya tentang pengelolaan limbah B3 di daerah, pemrosesan dokumen perizinan TPS Limbah B3 bagi yang belum memproses, penyusunan/penyempurnaan SOP alur pengelolaan Limbah B3 di fasilitas kesehatan sesuai ketentuan terbaru yang berlaku. Kemudian, maksimalisasi pengawasan dan pelaporan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat atas hasil pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkan Fasyankes, sosialisasi untuk pengaplikasikan Manifest Elektronik oleh Dinas Lingkungan Hidup. Evaluasi berkala Kerjasama Fasyankes dengan pihak ketiga selalu transporter ataupun pengolah limbah serta perumusan langkah-langkah/strategi pengelolaan Limbah B3 untuk jangka pendek maupun jangka panjang oleh Pemerintah Daerah.

“Kami berharap, pihak Pemerintah Provinsi yang hadir juga dapat mengkomunikasikan terkait hasil kajian dan saran perbaikan Ombudsman. Meskipun kajian hanya dilaksanakan di tiga Pemda, namun tidak menutup kemungkinan, hasil kajian dan saran perbaikan yang disampaikan juga relevan dengan kondisi pelaksanan Vaksinasi Covid-19 di Pemda lainnya, di Provinsi Lampung,” tutup Nur.

Pada akhir kegiatan, ketiga Pemerintah Daerah yang menjadi objek kajian telah menyatakan siap untuk menindaklanjuti saran Ombudsman hingga 30 (tiga puluh) hari ke depan sebagaimana tenggat waktu yang diberikan Ombudsman Lampung.

Kegiatan penyampaian hasil kajian itu dihadiri oleh Sekda Kabupaten Pringsewu, Sekda Kota Metro, dan Asisten Bidang Administrasi Umum Kabupaten Lampung Selatan. Hadir pula Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Lampung dan sejumlah unsur Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah.

Untuk diketahui, proses pra kajian dilakukan di beberapa kabupaten/kota, bahkan di Pemerintah Provinsi Lampung. Namun akhirnya kajian diputuskan hanya di tiga kabupaten tersebut, dengan pertimbangan, mengambil satu-satunya Pemerintah Kota selain Bandar Lampung yakni Kota Metro.

Kemudian, mengambil daerah yang menjadi pintu gerbang Sumatera yakni Lampung Selatan. Sedangkan pemilihan Kabupaten Pringsewu, Ombudsman mengambil salah satu Pemda yang masih berusia muda.

“Harapannya dapat menjadi keterwakilan Pemda lainnya di Lampung. Selain karena pertimbangan kondisi SDM dan anggaran Ombudsman yang belum bisa menjangkau ke 15 kabupaten/kota,” imbuh Nur. (*)

Komentar