VoxLampung.com, Bandar Lampung –
Hingga triwulan III tahun 2021, total penerimaan pajak Kanwil DJP Bengkulu Lampung sudah mencapai Rp6, 2 triliun atau 71,91 persen. Capaian ini menunjukkan kinerja yang positif Kanwil DJP Bengkulu Lampung.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu Lampung Tri Bowo saat media gathering daring via Zoom membeberkan, per 30 September 2021, total penerimaan pajak yang telah direalisasikan di Provinsi Bengkulu sampai dengan Triwulan III 2021, yakni sudah Rp1, 2 triliun, dari target Rp1,8 triliun, atau sudah 67,55%.
“Total penerimaan pajak di Bengkulu tumbuh positif 10.81% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya,” Kata Tri Bowo dalam pemaparannya, Kamis, 28/10/2021.
Sedangkan, total penerimaan pajak yang telah direalisasikan di Provinsi Lampung sampai dengan Triwulan III 2021 tumbuh positif 15.09% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
“Targetnya Rp6,8 triliun, dan sudah tercapai Rp5 triliun, atau sekitar 73,07%,” terangnya.
Sehingga akumulasi total penerimaan pajak yang telah direalisasikan di Provinsi Bengkulu dan Lampung sampai dengan Triwulan III 2021 tumbuh positif 14.22%, dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Tri Bowo menambahkan, penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu dan Lampung ditopang oleh 5 sektor usaha dominan yang berkontribusi sebesar 80,50% dari total penerimaan pajak di wilayah Provinsi Bengkulu dan Lampung yaitu:
1. Industri Pengolahan.
2. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
3. Administrasi Pemerintahan dan jaminan Sosial Wajib.
4. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan.
5. Jasa Keuangan dan Akuntansi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Sarwa Edi menjelaskan, selain ihwal kinerja penerimaan pajak, ada beberapa isu terkini mengenai perpajakan yaitu:
• Fasilitas Perpajakan di masa Pandemi Covid-19
Fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan covid-19 sebagaimana diatur dalam PMK-143/PMK.03/2020 dan fasilitas PPh bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah covid-19 melalui kegiatan produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020. Diperpanjang hingga 31 Desember 2021. Pemanfaatan Insentif Pajak di Provinsi Bengkulu dan Lampung di tahun 2021 periode sampai 10 Oktober 2021 Rp 210,245,094,035.
• UU Bea Materai
Yang diatur dengan PMK-134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kade Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian.
• Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Pajak dalam kegiatan PMSE untuk merespon dan beradaptasi dengan perkembangan zaman, telah dikeluarkan PERPU Nomor 1 Tahun 2020, yang salah satunya mengatur pajak dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sebagai tahap awal penerapan pengenaan pajak dalam kegiatan PMSE, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020. Penerapan pengenaan PPN PMSE ini merupakan tahapan awal dalam menciptakan kesetaraan dalam berusaha (level playing field) di antara para pelaku usaha, dari dalam dan luar negeri. Sampai dengan Triwulan III Tahun 2021, DJP telah menunjuk 83 badan usaha sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE).
• Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
UU ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum serta melaksanakan reformasi, administrasi serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi. Dengan UU HPP, maka kita ingin terus meningkatkan sukarela kepatuhan wajib pajak. (*)






Komentar