oleh

Jadi Tersangka Terkait Kasus Korupsi Lamteng, Azis Syamsuddin Minta KPK Tunda Pemeriksaan

VoxLampung.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji, terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, yang menyeret nama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.

Meski saat ini KPK belum mengumumkan identitas tersangka, namun sejumlah sumber internal mengungkapkan bahwa Azis Syamsuddin terjerat dalam kasus ini.

“Sprindiknya iya terkait Lampung Tengah aja. DAK Lampung Tengah,” ujar sumber yang enggan diungkap identitasnya itu, melansir CNN Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lembaga antirasuah itu sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Azis pada hari ini, Jumat, 24/9/2021.

Ketua KPK, Firli Bahuri, berharap Azis dapat memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif.

“Kita berharap setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan,” kata Firli, kemarin.

Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik KPK dikabarkan sudah menggeledah sejumlah lokasi di Lampung.

Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Hal itu diketahui berdasarkan dakwaan Stepanus yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 13/9/2021.

Uang itu diduga terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. VoxLampung.com telah beberapa kali berupaya menghubungi Azis untuk mengklarifikasi kasus yang menyeretnya ini, namun yang bersangkutan belum meresponsnya.

Namun belakangan, dikabarkan Azis Syamsuddin tidak bisa menghadiri agenda pemeriksaan tersebut, lantaran sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).

Mengutip CNNIndonesia.com, informasi dari sumber internal di KPK, Azis mengaku sedang menjalani isolasi mandiri dan meminta diperiksa pada 4 Oktober mendatang. Surat itu diperlihatkan oleh sumber tersebut lewat pesan gambar.

“Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021,” demikian isi surat tersebut.

Politikus Partai Golkar itu mengaku sedang menjalani isolasi mandiri karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.

“Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19,” tulis Azis.

Surat yang ditulis Azis itu tertanggal 23 September 2021 dan ditujukan ke pimpinan KPK up Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto.(*)

Komentar