VoxLampung.com, Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP Tipikor) Provinsi Lampung membuka Kotak Pos (PO Box), untuk melayani pengaduan masyarakat.
Ketua Divisi Humas DPW GNP Tipikor Provinsi Lampung Jamal mengatakan, kotak pengaduan ini dibuka untuk menerima langsung pengaduan masyarakat yang peduli terhadap pembangunan dan pengelolaan anggaran, serta ingin memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung.
“GNP Tipikor adalah lembaga pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Kotak Pos ini sengaja kami buka untuk masyarakat yang ingin memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Jamal melalui rilisnya.
DPW GNP Tipikor Provinsi Lampung membuka atau menerima pengaduan dari masyarakat yang mengetahui informasi adanya dugaan tindak korupsi di Provinsi Lampung.
Jamal juga menyampaikan saat ini GNP Tipikor Provinsi Lampung konsisten melakukan pengawasan tindak pidana korupsi di seluruh daerah Provinsi Lampung. Hal tersebut, ujar Jamal, dilakukan sebagai bentuk komitmen dan konsistensi GNP Tipikor dalam mengawasi kegiatan-kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Lebih lanjut, Jamal menjelaskan, dibukanya Kotak Pos/PO Box ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran negara oleh pihak-pihak tertentu.
“Kalau ada masyarakat yang ingin mengirimkan pengaduan korupsi, kirimkan kan saja surat pengaduan ke PO Box 2133 BDL 35000. Atau antar langsung ke Kantor Dewan Pimpinan Wilayah di Jalan Dr Harun III Nomor 60 A, Kelurahan Kota Baru, Kota Bandar Lampung,” Pungkas Jamal.(*)







Komentar