oleh

Lakukan Penipuan Modus Jual Beli Proyek Bina Marga, Hasrul Dituntut Penjara 3 Tahun

VoxLampung.com, Bandar Lampung –
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Bina Marga Bina Kontruksi Provinsi Lampung, yang sebelumnya didakwa telah melakukan penipuan bermodus jual beli proyek, harus menerima tuntutan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dari Jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasrul alias Ujang alias Uda Bin Almarhum Munir dengan pidana penjara selama tiga tahun” Kata Jaksa Nilam Agustini, bacakan surat tuntutannya.

Dalam persidangan yang digelar Senin 23 Agustus 2021 ini, Terdakwa Hasrul dinyatakan bersalah oleh Jaksa, lantaran melakukan penipuan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui pada perkaranya, Hasrul didakwa oleh Jaksa telah melakukan perbuatan yang dilakukan bersama dengan seorang oknum eks Sekretaris BMBK Provinsi Lampung bernama Nurbuana, dengan menawarkan paket proyek kepada korban dan meminta komitment fee 12 persen dari nilai pekerjaan.

Korban yang bernama Dafriyansyah dijanjikan oleh keduanya akan dimenangkan dalam lelang lima paket pekerjaan proyek, yang disebut pula oleh mereka bahwa pekerjaan tersebut adalah milik seorang bernama Juprius.

Lima paket proyek dimaksud yakni proyek pembangunan ruas jalan yang terletak di Padang Cermin,Teluk Kiluan, Kabupaten Pesawaran, pembangunan ruas jalan Kali Rejo,Kabupaten Pringsewu, lalu, pembangunan ruas jalan di Daya Murni Gunung Batin, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Selanjutnya, proyek pemeliharaan ruas jalan yang terletak di Jabung Simpang Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, serta keduanya menjanjikan proyek pemeliharaan ruas jalan yang terletak di Metro Tanjung Kari, Kabupaten Lampung Timur.

Dari permintaan komitment fee yang akan dibayarkan, akhirnya didapati kesepakatan uang muka dari korban Dafriyansyah sebesar Rp684 juta, yang kemudian ia serahkan langsung kepada terdakwa Hasrul secara bertahap sejak Januari hingga Februari 2020.

Lelah menantikan janji yang tak terealisasi tersebut, akhirnya Dafriyansyah mencoba mengkroscek nama-nama perusahaan pemenang lelang proyek, yang didapati tidak ada satupun proyek yang dijanjikan mencantumkan nama perusahannya sebagai pemenang.

Sementara persidangan perkara ini akan kembali digelar pada Kamis, 26 Agustus 2021 mendatang, dengan agenda sidang yang akan mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim, yang diketuai oleh Hakim Ketua Effiyanto D.(Rdn)

Komentar

Rekomendasi