VoxLampung.com, Bandar Lampung – Mantan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, Krissanti, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung atas tuduhan penggelapan dana kas tempatnya bertugas.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Erik Yudhistira menjelaskan, penetapan tersangka berawal dari pemeriksaan pelaku sebagai saksi dengan berdasarkan SP-Dik Nomor : PRINTDIK – 01/1.II.10/Fd.I/05/2021 tanggal 19 Mei 2021.
Lantas, Krissanti ditahan selama 20 hari ke depan, yakni sejak 16 Agustus 2021, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandar Lampung, sesuai dengan surat perintah penahanan nomor : PRINT-4931/I.8.10/Fd.1/08/2021.
“Dari hasil perhitungan kerugian negara oleh Penyidik Pidsus Kejari Bandar Lampung, kerugian negara dari perbuatan pelaku mencapai Rp332.405.166,33,” ungkap Erik kepada awak media, Rabu, 18/8/2021.
Hingga saat ini, Kejari Bandar Lampung masih melakukan proses penyidikan terhadap korupsi anggaran BPBD Bandar Lampung, dengan tersangka eks Bendahara Krissanti.
Sementara itu di sisi lain, Polresta Bandar Lampung akan berkoordinasi dengan Kejari Bandar Lampung, terkait perkara dugaan penggelapan kas BPBD Bandar Lampung, untuk pembayaran honorer.
Pasalnya, Polresta Bandar Lampung saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan, namun terlapor atas nama Krissanti ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bandar Lampung atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Akan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mungkin akan dijadikan satu (kasus),” Kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana. (Rdn)







Komentar