VoxLampung.com, Bandar Lampung – Lembaga Advokasi Anak (LAdA) DAMAR menyelenggarakan pertemuan Forum Multi Stakeholder pada Kamis, 12 Agustus 2021. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini bertema “Kerentanan Perempuan Pekerja Migran/Anak Menjadi Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”.
Kegiatan ini melibatkan 35 orang yang merupakan anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 24 Tahun 2020, Petugas Lembaga Layanan perempuan dan Anak korban kekerasan, termasuk Perempuan Pekerja Migran Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang, Akademisi, serta CSO yang aktif melakukan pencegahan dan penanganan TPPO.
Berdasarkan rilis yang diterima VoxLampung, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Pelatihan Layanan Berkualitas dan Terkoordinasi untuk Perempuan Pekerja Migran Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang yang telah dilaksanakan pada 15-16 Juli 2021 lalu, untuk merespon Peraturan Gubernur Lampung Nomor 24 Tahun 2020, tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pertemuan Forum Multi Stakeholder ini, selain melakukan pemetaan dan mencari strategi bersama dalam mengatasi tantangan yang dihadapi, juga berbagi pengetahuan mengenai praktik baik yang dikembangkan Pemerintah Provinsi Lampung dan CSO. Selain itu, guna membangun sinergi dan komitmen bersama untuk pencegahan dan peningkatan kualitas layanan bagi perempuan pekerja migran korban kekerasan berbasis gender dan TPPO.
BACA JUGA: Terekam CCTV, Pria Bertopeng Kain Putih Mencuri di Minimarket Jalan Ryacudu
Kegiatan yang diselenggarakan atas dukungan UN Women ini, dipandu oleh Akademisi Fisip Unila Ikram Baadila, dan Penggagas Konsorsium Pembela Buruh Migran Indonesia (KOPBUMI) Ahmad Haryono.
Narasumber yang hadir pada pertemuan ini antara lain, Sely Fitriani, Direktur LAdA DAMAR yang memaparkan tentang fakta-fakta Kerentanan Perempuan Pekerja Migran/anak Menjadi Korban Kekerasan Berbasis Gender dan TPPO.
Kemudian, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fredy Aprisa Putra, Kasubdit 4/Renakta Polda Lampung yang memaparkan terkait Penegakan Hukum dan Tantangan yang dihadapi dalam Penanganan Kasus Perempuan PMI/anak korban TPPO.
Lalu, ada Eko Heru Misgiyanto, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, yang memaparkan tentang Upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam membentuk Layanan Terpadu Satu Atap dan Desa Migran produktif di Propinsi Lampung.
Selanjutnya, ada Armayanti Sanusi, Ketua Solidaritas Sebay Lampung, memaparkan Inisiatif CSO dalam mengembangkan MRC. Serta, Ahmad Salabi, Kepala BP2MI Provinsi Lampung, yang memaparkan tentang Layanan dan Perlindungan Kepada Perempuan Pekerja Migran dan Anak Korban TPPO dan KBGs.
Dalam paparannya, Eko Heru Misgiyanto, menyampaikan tentang antara lain mengoptimalkan pengawasan melalui pegawai PPNS agar dapat mengawasi secara menyeluruh terhadap proses penempatan PMI asal Lampung, dan mengoptimalkan fungsi desa dalam hal rekrut dan seleksi, serta mengarahkan agar serangkaian proses penempatan dilakukan di Provinsi Lampung.
Sedangkan, Ahmad Salabi memaparkan data-data Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Puslitfo BP2MI per Juli 2021, bahwa Provinsi Lampung menempati posisi ke-5 dalam peringkat penempatan PMI, dengan jumlah 2.306 orang. Selain itu Ahmad Salabi juga menjelaskan data sebaran dari jumlah PMI di Provinsi Lampung periode 2018 – 2020 berdasarkan jenis kelamin.
BACA JUGA: Ini Daftar Pemenang Sayembara Menulis Puisi Berbahasa Lampung dan Esai Sastra DKL
Tahun 2018, kata Salabi, jumlah PMI laki-laki sejumlah 5.033 orang dan PMI perempuan sebanyak 13.810 orang. Sementara tahun 2019 jumlah PMI laki-laki sejumlah 5.216 orang dan PMI perempuan sebanyak 16.249 orang. Serta tahun 2020 jumlah PMI laki-laki sejumlah 1.856 orang dan PMI perempuan sebanyak 7.336 orang.
Adapun rekomendasi dari pertemuan tersebut, seluruh multi stakeholder akan bersinergi dan berkolaborasi bersama untuk pencegahan dan peningkatan kualitas layanan bagi perempuan pekerja migran korban kekerasan berbasis gender dan TPPO melalui pertemuan multi stakeholder rutin berkala.(*)







Komentar