VoxLampung.com, Bandar Lampung – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diterapkan di Kota Bandar Lampung hari ini, Senin, 12 Juli 2021. Oleh karena itu, sejumlah aturan ketat diberlakukan hingga tanggal 20 Juli mendatang, salah satunya yakni penutupan sementara sejumlah tempat usaha.
Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (dapil) Lampung Abdul Hakim meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung membantu kebutuhan pokok masyarakat selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Bandar Lampung.
Abdul Hakim menilai, bantuan kepada mereka yang terdampak pandemi dan PPKM darurat ini penting. Sebab, ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
BACA JUGA: Hari Pertama PPKM Darurat, Pusat Kota Bandar Lampung Bak Kota Mati
Mereka yang terdampak mungkin memiliki usaha yang mesti ditutup sebagai imbas dari PPKM darurat. Mereka, kata Abdul Hakim, sejatinya bukan duafa yang mesti dibantu karena masih punya usaha.
Namun, karena usaha mereka terdampak kebijakan ini, senator Lampung ini mendorong Wali Kota Eva Dwiana memberikan bantuan pangan. Tidak hanya beras, tapi juga bahan lain untuk kelengkapan nutrisi keluarga.
Pemerintah Kota, ujar mantan anggota DPR tiga periode itu, bisa berkoordinasi dengan RT untuk mengetahui detail warga yang benar-benar membutuhkan bantuan selama masa pandemi dan PPKM darurat. Dengan begitu, bantuan pemerintah akan sampai dengan baik.
Abdul Hakim mengatakan, sudah kewajiban pemerintah untuk memberikan bantuan pangan itu karena memang menjadi tanggung jawab pemegang kebijakan di ranah kekuasaan.
Abdul Hakim sepenuhnya mendukung PPKM demi menekan angka penyebaran Covid-19. Namun, di satu sisi, ia tetap berharap pemerintah memperhatikan dan membantu kebutuhan pokok masyarakat.
Dengan demikian, pemerintah benar-benar hadir saat warganya membutuhkan, khususnya kebutuhan pokok untuk melanjutkan kehidupan di keluarga yang terdampak pandemi dan PPKM darurat. (*)







Komentar