VoxLampung.com, Lampung Tengah – Wakil Bupati Lampung Tengah dr Ardito Wijaya secara resmi meminta maaf atas viralnya aksi joget di acara hajatan kerabat tanpa mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Melalui akun instagram pribadinya @ardito_wijaya, ia menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tenaga kesehatan, dan masyarakat Kabupaten Lampung Tengah.
“Saya, dr H. Ardito Wijaya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas video yang sedang viral saat saya hadir di hajatan. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran buat semua khususnya saya, agar bisa lebih baik lagi ke depannya. Terima kasih,” tulis Ardito pada keterangan unggahan video di instagramnya, Senin, 28/6/2021.
Sementara itu, melansir detik.com, aksi video joget di hajatan kerabat itu, ternyata sudah dilaporkan ke Polda Lampung karena diduga melanggar protokol kesehatan saat menghadiri pesta. Laporan itu diterima polisi pada Minggu kemarin.
BACA JUGA: Viral Video Joget di Pernikahan Kerabat Abaikan Prokes, Wabup Lampung Tengah Minta Maaf
Bukti laporan itu diberikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin, 28/6/2021.
“Laporan yang terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/950/VI/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG. Laporan masyarakat baru kami terima di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Lampung pada hari Minggu, 27 Juni 2021 selanjutnya laporan tersebut akan dilakukan penyelidikan,” ujar Pandra
Pandra menjelaskan, dalam laporan itu, pelapor mengatakan pada tanggal 26 Juni, Ardito menghadiri pesta pernikahan di Kampung Lempuyang. Di situlah Ardito disebut tidak menaati protokol kesehatan.
“Pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu yang diduga dilakukan oleh terlapor di tempat pesta pernikahan yang beralamat di Kampung Lempuyang Bandar, Lampung Tengah,” demikian isi uraian kejadian dari laporan itu.
Pelapor menyebut Wakil Bupati Lampung Tengah sengaja menimbulkan kerumunan. Menurut pelapor, seharusnya Ardito sebagai pejabat publik menjadi contoh dalam pelaksanaan protokol kesehatan pandemi COVID-19.
“Terlapor selaku pejabat publik dengan sengaja menimbulkan kerumunan orang tanpa protokol kesehatan di tengah wabah penyakit menular Covid-19. Terlapor selaku pejabat pejabat pemerintah daerah mematuhi dan menjadi contoh teladan untuk menjaga protokol kesehatan di tengah wabah,” pungkasnya.(*)







Komentar