VoxLampung.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali menginstruksikan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan ruang publik di Kota Bandar Lampung menjadi pukul 20.00 WIB.
Aturan tersebut termaktub dalam Instruksi Wali Kota Nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung yang akhir-akhir ini mengalami lonjakan signifikan.
Dalam surat yang ditandatangani pada 25 Juni 2021 itu, Wali Kota Eva Dwiana mengeluarkan sejumlah instruksi ihwal pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, tempat makan/restoran, kafe, kaki lima dan lain-lain, yang wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Jam operasional dimulai dari pukul 07.00-20.00 WIB dan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” Demikian instruksi Eva dalam surat tersebut.
Selain itu, instruksi tersebut juga berlaku pada pembatasan kegiatan, seperti kegiatan keagamaan, kegiatan pembelajaran yang mengacu pada pengaturan teknis kementerian masing-masing.
Tak terkecuali kegiatan yang berada di area publik seperti fasilitas umum, taman umum dan tempat wisata umum, diwajibkan mematuhi intruksi tersebut dengan melaksanakan pembatasan pengunjung maksimal 25% dan beroperasi dari pukul 07.00 hingga 20.00 WIB.
Hal senada pun diwajibkan bagi transportasi umum, baik online maupun konvensional. Moda transportasi harus mematuhi instruksi yang telah ditetapkan dengan kapasitas 25%, jam operasional hingga pukul 20.00 WIB, dan wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain hal-hal teknis yang dijelaskan, walikota wanita pertama ini pun mengimbau masyarakat mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan menggunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun dan handsanitzer, mejaga jarak dan menghindari kerumunan dan tetap menjaga kesehatan.(Riduan)







Komentar