oleh

Buron 6 Tahun, Tersangka Pembunuh Bapak-Anak di OKI Tertangkap di Bandar Lampung

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Setelah buron selama enam tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap dua korban bapak dan anak di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, salah seorang pelaku akhirnya diringkus Tim Buser Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung, Rabu malam, 23/6/2021.

Satu dari tujuh pelaku pembunuhan berencana tersebut disergap dan diringkus tim dari Satreskrim Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung, di kontrakannya, di kawasan Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, setelah enam tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Dua korban ayah dan anak yang diketahui bernama Mat Husin dan Ahmadi dibunuh secara bersama-sama oleh tujuh pelaku dengan cara ditembak menggunakan senjata api milik para pelaku.

BACA JUGA: Gawat! Kasus Covid-19 Bertambah 20.575 Sehari, Rekor Tertinggi Selama Pandemi

Aksi pembunuhan ini dipicu oleh persoalan sengketa lahan pertanian antara korban dan para pelaku. Tersangka diketahui bernama Jenik, warga Sungai Ceper, Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Rosali mengatakan, tersangka yang diamankan di tempat persembunyian di sebuah rumah kontrakan itu diduga kuat terlibat dalam aksi pembunuhan berencana terhadap kedua korban bersama enam orang tersangka lainnya yang kini masih buron.

Di hadapan polisi, tersangka Jenik berdalih tidak ikut serta dalam kasus pembunuhan tersebut. Tersangka mengaku hanya melihat peristiwa pembunuhan terhadap kedua korban dengan cara ditembak dengan menggunakan senjata api.

Tersangka akan diserahkan ke pihak penyidik Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Komentar