Voxlampung.com, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kosmetik ilegal, yang berhasil diungkap pihak kepolisian.
Adapun tersangkanya adalah Rubianto (32), warga Telukbetung Utara. Dalam hal ini tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Maksimal 15 tahun penjara, minimal lima tahun penjara. Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Resky, Senin, 14 Juni 202, dikutip lampost.co.
Lebih lanjut, Kompol Resky Maulana mengatakan, kosmetik ilegal ini mulai dipasarkan tersangka pada September 2020. Tersangka mempunyai omset Rp8 juta per minggu.
BACA JUGA: Polisi Grebek Gudang Kosmetik Ilegal di Bandar Lampung, 11 Ribu Produk Sudah Edar di Pasaran
“Tersangka mengaku mendapatkan kosmetik merk Hydroquion Tretinoin (pembersih wajah) dari Kota Surabaya, dengan cara memesan secara online. Pelaku membeli produk tersebut seharga Rp11 ribu, dan dijual kembali Rp20 ribu per botol. Dari hasil penjualan kosmetik tersebut, mendapat omzet Rp7-8 juta per minggu,”pungkas Kompol Resky
Sebelumnya diberitakan, sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kedamaian Indah, Bandar Lampung di satroni pihak kepolisian Polresta Bandar Lampung. Dari dalam rumah di temukan puluhan ribu produk kosmetik tanpa ijin, pada Sabtu, 12 Juni 2021 lalu.(*)




Komentar