oleh

Posko Pengaduan Pungutan Sekolah, Ombudsman Lampung Terima 14 Laporan

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Ombudsman RI Perwakilan Lampung menutup Posko Pengaduan Sumbangan dan Pungutan Sekolah. Posko tersebut telah dibuka sejak tanggal 9-23 Maret 2021.

Posko pengaduan tersebut merupakan bentuk respons Ombudsman dalam menindaklanjuti berbagai keluhan yang berkembang di tengah masyarakat, terkait sumbangan dan pungutan sekolah.

“Kami telah menutup posko pengaduan terkait sumbangan dan pungutan sekolah. Selama posko tersebut dibuka, kami telah menerima 14 laporan dan 2 konsultasi masyarakat,” Kata Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Lampung melalui keterangan tertulisnya, Senin, 5/4/2021.

Dari 14 laporan masyarakat yang diterima Ombudsman, sebagian besar sudah dilimpahkan kepada Tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan, karena sudah memenuhi persyaratan formil dan materil untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA: Marak Pungutan Berkedok Sumbangan di Sekolah, Ombudsman Lampung Buka Posko Pengaduan

Ada beberapa laporan yang masih dalam proses melengkapi persyaratan laporan. Meskipun posko tersebut telah ditutup, pihaknya tidak menutup kemungkinan jika masih ada masyarakat yang mau melapor.

“Dalam penerimaan laporan ada tahapan verifikasi dokumen yang dilakukan Tim Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan. Jika sudah lengkap, baru dilimpahkan ke Tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan untuk ditindaklanjuti,” jelas mantan Komisioner Bawaslu Bandar Lampung itu.

Dari posko pengaduan sumbangan dan pungutan sekolah, Ombudsman juga menerima laporan terkait penarikan sumbangan dan pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan tingkat dasar dalam hal ini SD dan SMP Negeri.

“Ya betul, ada laporan terkait sumbangan dan pungutan pada tingkat SD dan SMP. Selain itu Ombudsman juga masih menerima laporan terkait penahanan ijazah oleh pihak sekolah,” Terang Nur.

BACA JUGA: Lagi Viral! Wisata Kampung Vietnam di Kemiling Bandar Lampung

“Penahanan ijazah ini seharusnya tidak boleh terjadi, sumbangan dan pungutan pada sekolah negeri seharusnya tidak boleh dikaitkan dengan urusan akademik, salah satunya penahanan ijazah atau rapor,” Imbuhnya.

Ke depan, Ombudsman juga akan membuka posko pengaduan untuk substansi laporan lainnya, terkait substansi administrasi kependudukan. Substansi posko pengaduan akan disesuaikan dengan keluhan pelayanan publik yang sedang berkembang di tengah masyarakat.

“Harapannya dengan demikian Ombudsman dapat meningkatkan kepedulian masyarakat agar berkontribusi dalam melakukan pengawasan pelayanan publik, salah satunya dengan cara menyampaikan laporan ke Ombudsman,” Pungkas Nur. (*)

Komentar

Rekomendasi