VoxLampung.com, Kalianda – Pendaftaran online untuk pemutihan pajak hanya berlaku di Samsat Kota Bandar Lampung. Hal ini membuat masyarakat luar kota mengeluh, di antaranya warga Lampung Selatan.
Warga mengeluhkan tidak berlakunya pendaftaran online untuk pemutihan pajak di Samsat Kalianda, Lampung Selatan. Warga yang sudah mendaftar online diharuskan tetap mendaftar dan mengambil antrean secara manual di tempat.
Yunas Agustian, warga Karang Anyar, Jatiagung, menuturkan, dirinya sempat kebingungan ketika tiba di Samsat Kalianda, pendaftaran online yang sudah ia lakukan tak berlaku. Dia malah diminta untuk mengambil antrean reguler.
Yunas bingung, karena kondisi di lapangan tak sesuai dengan pemberitaan di media massa yang ia baca. Ia lantas mencoba mempertanyakan hal itu ke kontak service pelayanan pemutihan pajak Bapeda. Operator menjelaskan bahwa pendaftaran online sejauh ini hanya berlaku di Samsat Bandar Lampung.
BACA JUGA: Hore! Pemutihan Pajak di Lampung Mulai 1 April, Begini Mekanismenya
“Seharusnya siap gak siap, harus siap semua Samsat. Dan antrean online jangan diabaikan. Ini mah yang terjadi antrean online ditiadakan,” Kata Yunas kepada VoxLampung.com, Senin, 5/4/2021.
Dia mengatakan, semestinya pendaftaran online tidak hanya berlaku di Kota Bandar Lampung saja, melainkan juga bisa dilakukan di Samsat kabupaten/kota lainnya.
“Kan seolah gak sinkron antara Samsat pusat dengan samsat yang ada di kabupaten-kabupaten. Ini kan terkesan realisasi sistem yang setengah-setengah,” Pungkasnya.
BACA JUGA: Ramadhan 2021, Salat Tarawih Diperbolehkan di Luar Rumah, Ini Syaratnya!
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung akan memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada 1 April 2021. Pelaksanaanya akan berlangsung hingga 30 September 2021 mendatang, di Samsat Induk dan sejumlah Samsat Pembantu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan, pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun manual.
“Bisa diakses melalui www.pemutihanlampung.com untuk pendaftarannya, untuk pelayanan di 15 Samsat se-Lampung,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah, dikutip dari Rmol Lampung, Rabu, 31/3/2021.
Pemutihan kendaraan berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, lalu untuk penghapusan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dihapuskan.(*)





Komentar