VoxLampung.com, Jakarta – Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim berharap, rencana penandatanganan antara DPD dan Majelis Nasional Republik Korea menguntungkan kedua pihak.
Majelis Nasional Republik Korea sering disingkat menjadi Majelis Nasional dalam media domestik berbahasa Inggris, adalah badan legislatif nasional unikameral Korea Selatan dengan 300 anggota.
Abdul Hakim mengatakan, pada tanggal 24 November 2020 lalu, Wakil Ketua Majelis Nasional Republik Korea (MNRK) Kim Sang Hee sudah melakukan pertemuan courtesy call dengan Wakil Ketua I DPD RI NonoSampono.
Pada pertemuan tersebut, kata Abdul Hakim, Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI mengusulkan kepada Wakil Ketua Majelis Nasional Republik Korea untuk membuat sebuah memorandum of understansing (MoU).
Tujuannya, kata Abdul Hakim, membentuk sebuah Kelompok Kerja Sama Parlemen antara DPD RI dan Majelis Nasional Republik Korea.
Usulan itu, disambut baik oleh Wakil Ketua Majelis Nasional Republik Korea. Kemudian pada 7 Januari 2021, Wakil Ketua I DPD RI menerima surat dari Wakil Ketua Majelis Nasional Republik Korea perihal undangan kunjungan ke Republik Korea.
Lanjut Abdul Hakim, pada 3 Februari 2021 yang lalu, BKSP DPD RI mengadakan rapat kerja dengan Duta Besar Republik Korea untuk konsultasi sekaligus meminta dukungan dari Duta Besar Republik Korea untuk mewujudkan penandatanganan MoU tersebut.
Duta Besar Republik Korea menyambut baik keinginan DPD RI tersebut sebagaimana telah dilakukan oleh DPR RI dengan Majelis Nasional Republik Korea.
Abdul Hakim menuturkan, berdasarkan hasil komunikasi antara Ketua BKSP DPD RI dan Wakil Ketua I DPD RI, kunjungan ke Republik Korea akan dilaksanakan pada awal Juni2021. Salah satu agenda dalam kunjungan tersebuta dalah penandatanganan MoU antara DPD RI dan Majelis Nasional Republik Korea.
BACA JUGA: Senator Abdul Hakim Harap Bendungan Way Sekampung Selesai Tepat Waktu
Menurut Abdul Hakim, pada tanggal 19 dan 24 Februari 2021 telah dilakukan pembahasan penyempurnaan draf MoU oleh Karosid I, Sekretariat BKSP, dan staf ahli.
“Pada 29 Maret 2021,Wakil Ketua I DPD RI dan pimpinan BKSP mengadakan pertemuan informal di pelataran Menteng dengan Dubes Korea untuk membicarakan penandatanganan MoU antara DPD RI dengan Majelis Nasional Republik Korea yang akan dilaksanakan pada awalJuni mendatang. Adapun draf MoU sudah diserahkan kepada Dubes Korea,” ujar Abdul Hakim dalam keterangan tertulis hari ini.
Abdul Hakim menilai rencana kerja sama itu akan menguntungkan kedua pihak. Kata Abdul Hakim, dari rencana penandatanganan nota kesepahaman itu, kedua pihak bisa bersinergi untuk agenda-agenda ke depan. Khususnya bagaimana mengoptimalkan peran kelembagaan dalam struktur kenegaraan.
BACA JUGA: Gardu Induk Pakuan Ratu Beroperasi, Denyut Ekonomi Lampung Kian Terpacu
Khusus bagi anggota DPD, kerja sama ini akan meningkatkan pengetahuan, pengalaman, dan cara kerja sehingga bisa optimal menjadi wakil rakyat dari daerah masing-masing.
Abdul Hakim ingin, kedua pihak sama-sama bisa menimba pengalaman. Dengan begitu, apa yang sudah dilakukan di Korea dan sesuai dengan sistem di Indonesia, bisa dijadikan contoh untuk optimalisasi kinerja anggota DPD.
Demikian juga pengalaman selama ini DPD RI bisa dijadikan cermin untuk Majelis Nasional Republik Korea. (*)







Komentar