VoxLampung.com, Solok Selatan – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muara Labuh menyepakati nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang penanganan Overstaying Tahanan dengan Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Koto Baru. Nota kesepahaman ditandatangani Kepala Rutan Muara Labuh, Sarwono dan Kepala PN Koto Baru, pada Senin, 29/3/2021.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Nomor W3.UM.01.01-201 tanggal 23 Maret 2021, tentang Pembuatan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Aparatur Penegak Hukum terkait Penanganan Overstaying Tahanan.
Kegiatan ini juga sekaligus untuk menyukseskan Resolusi Pemasyarakatan dalam rangka mewujudkan Zero Overstaying Tahanan.
BACA JUGA: Ini Ketentuan Terbaru Naik Pesawat di Bandara Radin Inten II Lampung Per 1 April 2021
“Overstaying dalam hal ini adalah tahanan yang sudah lewat masa penahanannya dan atau belum ada perpanjangan penahanan atau surat penahanan berikutnya dan atau narapidana yang masih memiliki perkara lain, tetapi masa pidana untuk perkara sebelumnya telah habis, tetapi tidak atau belum ada surat penahanan untuk perkara selanjutnya,” Kata Karutan Muara Labuh Sarwono, melalui keterangan tertulisnya.
Sarwono menambahkan, hal-hal seperti ini merupakan sesuatu yang harus ditindaklanjuti, lantaran penyelesaiannya tidak bisa hanya dengan satu pihak.
“Maka dari itu, perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk penanganan overstaying, sehingga Rutan Muara Labuh dapat mewujudkan Zero Overstaying,” Pungkasnya.(*)






Komentar