VoxLampung.com, Bandar Lampung – Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung telah menggelar Pertemuan Forum Multi Stakeholder lembaga layanan perempuan dan anak korban tindak kekerasan.
Acara bertema “Optimalisasi Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Selama Pandemi Covid-19” itu berlangsung selama dua hari, pada 17-18 Maret 2021, di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas PPA Provinsi Lampung sekaligus mewakili Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.
Kegiatan tersebut terselenggara karena adanya hasil catatan pertemuan refleksi lembaga layanan yang menyebut bahwa birokrasi pelayanan masing-masing memiliki regulasi/aturan dan mesti dituntut akuntabilitas, masing-masing lembaga berdiri sendiri-sendiri, membawa lembaganya masing-masing.
Bahkan dirasakan terjadi rebutan kasus antar lembaga. Tak hanya itu, hasil visum dan biayanya masih menjadi kendala dalam memberikan akses keadilan pada korban.
BACA JUGA: Peduli Lingkungan, KNPI Bergerak di Kecamatan Tanjungkarang Timur
Kebutuhan biaya visum et psikiatrum sebagai alat bukti bagi korban dengan disabilitas, upaya pencegahan menjadi strategi pengentasan masalah dari hulu.
Disisi lain, situasi Covid-19 semakin membuat kerentanan pada pendamping dan perempuan korban untuk terinfeksi corona virus disease.
Protokol Penanganan kasus terhadap Perempuan di masa Pandemi Covid-19 menjadi catatan penting dalam rangka optimalisasi layanan perempuan dan anak korban kekerasan.
Adapun narasumber terlibat yakni Ana Yunita Pratiwi, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR, dan Fitrianita Damhuri, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung.
Kegiatan menghadirkan 30 peserta yang terdiri dari Aparat Penegak Hukum yakni dari Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, dan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Kemudian, Organisasi Perangkat Daerah Setingkat Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung, mulai dari Dinas PPA, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial, dan BP2MI Lampung untuk isu Pemulangan Pekerja Migran Indonesia.
BACA JUGA: Geger! Dua Remaja Kubur Janin di Pemukiman Warga Sukarame, Terekam CCTV
Lembaga Penyedia Layanan setingkat kota dan provinsi, diantaranya UPTD PPA, Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), PATBM, Puskesmas Kedaton, Puskesmas Panjang, Puskesmas Sukamaju, UPT-PKTK RS UAM.
Selanjutnya, dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Serikat Perempuan Bandar Lampung, Mulead Lampung, LadA Damar Lampung, SP Sebay Lampung, dan Forkom Puspa Lampung juga Forkom Puspa Bandar Lampung.
Adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah, memetakan tantangan dan peluang optimalisasi layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Selain itu, harapannya akan terbentuk kemitraan ideal dalam menyelenggarakan layanan terpadu bagi perempuan dan anak di Provinsi Lampung, terutama pada masa adaptasi kebiasaan baruselama pandemi Covid-19.
“Hasil dari kegaitan ini, yaitu adanya Catatan Aksi Rencana Tindak Lanjut untuk menyepakati model rancangan kemitraan ideal kesepakatan bersama yang tertuang di dalam MOU sebagai bentuk kemitraan ideal dalam penyelenggaraan layanan terpadu bagi perempuan dan anak di Provinsi Lampung, terutama pada masa new normal,” Kata Direktur DAMAR Ana Yunita Pratiwi melalui keterangan tertulisnya.
Adapun yang terlibat didalamnya antara lain, Organisasi Perangkat Daerah, Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Layanan tekait.
“Komitmen membangun MoU Multi Stakeholder ini bersamaan dengan hari lahirnya Provinsi Lampung yang 57 tahun,” Imbuh Ana.
Selama dua hari kegiatan tersebut dilaksanakan, dengan difasilitasi oleh Azriana RM, Komisioner Komnas Perempuan Tahun 2015-2019, dan Sely Fitriani, Direktur Eksekutif LaDA DAMAR. (*)






Komentar