oleh

DAMAR Akan Gelar Pertemuan Forum Multi Stakeholder Lembaga Perempuan-Anak Korban Kekerasan

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung akan menggelar Pertemuan Forum Multi Stakeholder lembaga layanan perempuan dan anak korban tindak kekerasan.

Acara bertema “Optimalisasi Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Selama Pandemi Covid-19” itu, bakal berlangsung pada 17-18 Maret 2021, bertempat di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung.

Acara itu akan difasilitasi oleh Azriana R Manalu (Ketua Komnas Perempuan 2015-2019), dan Sely Fitriani (Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak DAMAR).

BACA JUGA: Geger! Dua Remaja Kubur Janin di Pemukiman Warga Sukarame, Terekam CCTV

Adapun narasumber yang dihadirkan yakni dari Lembaga Advokasi Perempuan, Institut Pengembangan Organisasi dan Riset, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, dengan 26 peserta yang terdiri dari Aparat Penegak Hukum, Organisasi Perangkat Daerah, dan Lembaga Penyedia Layanan.

Ana Yunita Pratiwi, Direktur DAMAR mengatakan, tujuan dari kegiatan tersebut adalah, memetakan tantangan dan peluang optimalisasi layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Provinsi Lampung pada masa new normal.

“Kemudian, menyepakati bentuk kemitraan ideal dalam penyelenggaraan layanan terpadu bagi perempuan dan anak di Provinsi Lampung, terutama pada masa new normal,” Kata Ana melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 16/3/2021.

Ana memaparkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 6 tahun 2006 Tentang Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan, merupakan praktik baik, hasil advokasi yang dilakukan Lembaga Advokasi perempuan DAMAR sejak tahun 2000.

BACA JUGA: Seorang Guru Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Kereta Flyover Natar

Gagasannya adalah pelayanan terpadu berbasis satu atap yang di leading oleh UPTPKTK (Unit pelayanan terpadu penanganan korban tindak kekerasan) bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung.

Dalam perkembangannya, Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diharapkan proses penyelenggaraan dilakukan secara komprehensip, inklusi dan integratif.

Mulai dari pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan bantuan hukum, sampai dengan pemulangan dan reintegrasi sosial melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Namun, hasil catatan reflektif lembaga layanan menyebutkan birokrasi pelayanan masing-masing memiliki regulasi/aturan dan mesti dituntut akuntabilitas. Masing-masing lembaga berdiri sendiri-sendiri, membawa lembaganya masing-masing. Bahkan dirasakan terjadi rebutan kasus antar lembaga.

Kedua, hasil visum dan biayanya masih menjadi kendala dalam memberikan akses keadilan pada korban. Ketiga, kebutuhan biaya visum et psikiatrum sebagai alat bukti bagi korban dengan disabilitas. Keempat, upaya pencegahan menjadi strategi pengentasan masalah dari hulu.

Disisi lain, situasi Covid-18 semakin membuat kerentanan pada pendamping dan perempuan korban untuk terinfeksi corona virus disease. Protokol Penanganan kasus terhadap Perempuan di Masa Pandemi Covid-19 menjadi catatan penting dalam rangka optimalisasi layanan perempuan dan anak korban kekerasan.(*)

Komentar