VoxLampung.com, Bandar Lampung – Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Mesuji berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang membawa senjata api rakitan dan senjata tajam, pada Rabu pagi, 17/2/2021.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Lintas Timur, Kilometer 179, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, sekira pukul 07.45 WIB.
Awalnya anggota Sat Lantas Polres Mesuji Briptu Fadli Syahroni bersama rekan-rekan anggota lainnya sedang melakukan kegiatan patroli rutin.
Saat berada di Jalan Lintas Timur KM 179, Simpang Pematang, petugas melihat adanya kendaraan roda dua Yamaha Vixion warna merah tanpa plat yang dikendarai oleh dua orang laki- laki melintas dan terlihat mencurigakan.
Lantas, Briptu Fadli bersama rekan anggota lainnya memberhentikan kendaraan tersebut. Meski sempat kabur, namun kedua pengendara tersebut berhasil ditangkap. Polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang laki-laki tersebut.
“Saat diperiksa, ditemukan adanya senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisi aktif, dan senjata tajam yang berada di dalam tas berwarna cokelat yang di bawa pemotor tersebut,” Kata Kasat Lantas Polres Mesuji IPTU Farid Riyanto melalui keterangan tertulisnya.
Pengendara motor bernama Supardi (45) kepada polisi mengakui bahwa senpi dan senjata tajam tersebut miliknya. Lantas, Supardi dan rekannya bernama Ribut Haryanto dibawa ke Mapolres Mesuji, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)







Komentar